Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumKasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Tiga Lokasi di Surabaya

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Tiga Lokasi di Surabaya

Jakarta, Nawacita | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan tiga lokasi berbeda di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016-2022.

“Anak-anak (penyidik) lagi ada operasi ini di Surabaya terkait impor garam,” tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menambahkan, operasi tersebut merupakan giat penggeledahan. Meski begitu, dia enggan membeberkan lebih jauh perihal tersebut.

- Advertisement -

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

“Iya, pokoknya penggeledahan ada, gitu saja. Tiga lokasi, sementara masih di sana. Pokoknya di Surabaya semua,” kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

“Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” tutur Ketut.

ilustrasi garam impor

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata Ketut.

Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. mrdk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru