Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumKPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, kami menemukan tersangka sebagai pemberi (suap) AY (Bupati Bogor),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis (28/4/2022).

Ketujuh orang lainnya diantaranya Tersangka pemberi suap:
1. MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
2. IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
3. RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

- Advertisement -

Tersangka penerima suap:
1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Baca Juga: Usai Pemeriksaan, Bupati Bogor Ade Yasin Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya ditangkap oleh tim KPK pada Selasa (26/04) malam bersama 12 orang diantaranya beberapa orang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor serta beberapa pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Tak hanya itu, Ali mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (27/04/2022).

“Diantaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru