Saudi Perpanjang Masa Visa Kedaluwarsa hingga 18 April 2026
Jakarta, Nawacita | Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan pemegang visa yang masa berlakunya telah habis per 25 Februari 2026 bisa memperpanjang hingga 18 April 2026. Perpanjangan bisa dilakukan setelah membayar biaya yang diwajibkan secara hukum lewat platform Absher.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (26/3/2026), kebijakan ini merupakan implementasi kepemimpinan Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki status pemegang visa yang tidak bisa meninggalkan Kerajaan imbas konflik Timur Tengah. Visa yang dimaksud mencakup semua jenis, termasuk visa umrah, transit, dan visa yang kedaluwarsa per 25 Februari 2026.
Bagi pemegang visa yang ingin langsung meninggalkan Arab Saudi juga diberi opsi untuk keluar melalui jalur internasional tanpa perlu melakukan perpanjangan visa atau membayar denda keterlambatan.
Otoritas Saudi mengimbau seluruh pemegang visa terkait untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut dan meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Koordinasi dengan Otoritas Saudi Terkait Layanan Umrah
Kebijakan tersebut diharapkan bisa mempermudah proses kepulangan bagi para pengunjung, termasuk jemaah umrah di tengah situasi konflik Timur Tengah.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pemegang visa diwajibkan meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah itu, Saudi akan menyambut jemaah haji 1447 H.
Penegasan ini menjadi penting karena pelanggaran terhadap masa berlaku visa atau overstay akan dikenakan sanksi tegas. Hukuman yang diberlakukan tidak main-main, meliputi denda, hukuman penjara hingga deportasi (pemulangan paksa).
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, baik warga negara maupun penduduk asing di Arab Saudi. Mereka dilarang mengangkut jemaah yang melebihi masa tinggal visa, mempekerjakan, menyediakan tempat tinggal atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda, penjara, hingga deportasi bagi warga asing yang terlibat. dtk



