Surabaya, Nawacita.co – Penggunaan dana kelurahan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan serius.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya sekaligus anggota Komisi B, Mochamad Machmud, mengungkap banyaknya proyek infrastruktur kelurahan yang bermasalah, mulai dari pekerjaan yang tidak tuntas hingga kualitas bangunan yang jauh dari standar.
Temuan tersebut didapat Machmud saat melakukan sejumlah kunjungan lapangan. Ia mendapati proyek saluran air yang diklaim selesai, namun kenyataannya berhenti sebelum mencapai titik akhir.
“Ada banyak kasus, dananya habis tapi proyeknya belum selesai. Saluran dianggap sudah selesai, tapi ketika dicek tidak sampai ujung. Kurang 25 meter, kurang 30 meter,” tegasnya, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Dana Kelurahan Tidak Bisa Dimanfaatkan, DPRD Dorong Terbitkan Perwali
Tak hanya itu, persoalan juga ditemukan pada pekerjaan paving. Machmud menilai kualitas paving di beberapa lokasi sangat memprihatinkan, mulai dari pemasangan yang tidak rapi, paving retak, hingga campuran material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pavingnya ada yang tidak beres, retak, campurannya juga bermasalah. Kualitasnya rendah. Ini tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.
Machmud menekankan pentingnya fungsi pengawasan dalam struktur kelompok masyarakat (pokmas) sebagai pelaksana proyek dana kelurahan.
Ia meminta pengawas pokmas benar-benar menjalankan tugas kontrol dan tidak berkompromi dengan pelaksana pekerjaan.
“Dalam struktur pokmas itu harus ada pengawas. Dan pengawas ini jangan main mata. Harus benar-benar meneliti kualitas pekerjaan. Kalau tidak sesuai, ya harus dibongkar,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Gugat Ketidakjelasan Status Tanah Aset Pemkot Surabaya
Machmud juga menyoroti praktik mencampur paving dengan kualitas berbeda yang dinilai sebagai pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
Ia pun mengingatkan pokmas berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum apabila pengerjaan proyek tidak sesuai dengan anggaran dan perencanaan. Salah satunya ketika anggaran telah habis, namun pekerjaan belum selesai.
“Kalau anggarannya Rp100 juta atau Rp200 juta habis, tapi proyek belum selesai, itu jelas bermasalah. Artinya ada pengambilan keuntungan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Menurut dia, setiap proyek dana kelurahan memiliki standar dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Apabila pekerjaan tidak rampung atau kualitasnya menyimpang, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak pokmas sebagai pelaksana.
Sebagai anggota Banggar DPRD Surabaya, Machmud memastikan temuan-temuan tersebut akan dibawa dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Ia mendorong adanya evaluasi total terhadap penggunaan dana kelurahan yang dinilai rawan penyimpangan dan tidak maksimal.
Baca Juga: UU Pemda Harus Diubah Jika Dana Kelurahan Masuk APBN
“Di tahun 2026 ini akan kami sampaikan di Badan Anggaran. Kalau memang perlu, kita evaluasi total penggunaan dana kelurahan yang banyak bermasalah di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek-proyek bermasalah tersebut ditemukan di beberapa wilayah, di antaranya Banjarsugihan dan kawasan RW 4 Menurutnya, pemerintah kota harus memberikan perhatian serius, termasuk mengevaluasi pokmas yang terbukti bermasalah.
“Pokmas-pokmas yang bermasalah ini harus dievaluasi. Karena saya lihat langsung di lapangan, masih banyak pekerjaan yang tidak sesuai,” pungkas Machmud.
Reporter : Denny

