Thursday, December 18, 2025
HomeNasionalIAW Soroti Tata Kelola Proyek Coretax

IAW Soroti Tata Kelola Proyek Coretax

Bandung, Nawacita.co – Proyek sistem perpajakan digital nasional atau Coretax menuai kritik keras dari Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW menilai masalah utama Coretax bukan hanya terletak pada gangguan teknis permukaan seperti server down atau aplikasi lamban, melainkan pada cacat tata kelola yang terjadi sejak tahap pra-perencanaan dan melibatkan peran sentral konsultan asing.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan bahwa perhatian publik selama ini salah arah.

- Advertisement -

Menurutnya, persoalan mendasar adalah keterlibatan konsultan asing, seperti PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Deloitte, yang dinilai tidak hanya bertindak sebagai pendamping teknis.

Baca Juga: Viral! Matel di Bandung Hampir Rampas Motor Mahasiswa, Polisi Langsung Tangkap dan Interogasi

Tetapi telah masuk ke wilayah pengambilan keputusan yang memicu konflik kepentingan struktural dan risiko besar bagi keuangan negara.

Iskandar menjelaskan Coretax adalah proyek strategis nasional yang mengelola penerimaan dari lebih dari 14 juta wajib pajak.

Oleh karena itu, setiap keputusan sejak desain hingga pemilihan sistem harus dilakukan dengan kehati-hatian hukum yang maksimal.

IAW menyoroti peran PwC, yang bertindak sebagai agen pengadaan sekaligus terlibat dalam penyusunan spesifikasi teknis dan evaluasi penawaran.

“PwC, misalnya, berperan sebagai agen pengadaan. Dalam posisi itu, ia ikut menyusun spesifikasi teknis sekaligus terlibat dalam evaluasi penawaran. Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, ini adalah konflik kepentingan struktural,” jelas Iskandar dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Genangan di Musim Hujan, Pemkot Bandung Kebut Revitalisasi Drainase

Ia menegaskan, pihak yang menyusun spesifikasi tidak boleh sekaligus menjadi penilai.

Kondisi ini menunjukkan cacat desain tata kelola yang meruntuhkan prinsip persaingan sehat dan keterbukaan yang diamanatkan regulasi pengadaan.

IAW juga mengkritik proses perencanaan Coretax yang berlangsung tertutup.

Dokumen kajian kebutuhan tidak dibuka, dan pilihan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) diterima tanpa ada alternatif desain nasional yang terdengar.

Pemilihan sistem COTS dinilai memperbesar risiko ketergantungan terhadap vendor global.

Tanpa klausul alih teknologi yang kuat, negara berpotensi hanya menjadi pengguna, sementara kendali efektif sistem strategis berada di tangan vendor.

“Ketika ketergantungan vendor terjadi, beban APBN membengkak dalam jangka panjang. Inilah kerugian negara dalam bentuk paling modern: tidak selalu kas keluar hari ini, tetapi beban sistemik yang diwariskan bertahun-tahun,” papar Iskandar.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Bandung Maksimalkan Pemeliharaan Jalan

Dari perspektif hukum, Iskandar menilai keputusan desain yang tidak cermat, tidak transparan, dan tidak berbasis alternatif terbuka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Atas dasar temuan ini, IAW mendesak agar penanganan persoalan Coretax tidak tergesa-gesa diarahkan ke ranah pidana.

Langkah paling rasional adalah dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap fase pra-perencanaan dan pengadaan.

DPR, khususnya Komisi XI, didesak untuk menggunakan mandat konstitusionalnya dengan memanggil pihak-pihak terkait dan membuka dokumen perencanaan Coretax.

“Terburu-buru mempidanakan tanpa fondasi audit justru melemahkan penegakan hukum itu sendiri,” tegas Iskandar.

Baca Juga: Korupsi Wawali Bandung Erwin, Pengamat sebut Itu Tradisi Negatif di Tubuh Birokrasi Pemkot

Ia menyebut Coretax sebagai cermin bagi kedaulatan kebijakan fiskal nasional.

Jika hulunya (perencanaan dan tata kelola) keliru, maka hilirnya (operasional dan penerimaan) akan terus bermasalah.

“Jika tidak, Coretax hanya akan menjadi simbol mahal dari niat baik yang salah arah, dan bebannya, lagi-lagi, ditanggung wajib pajak dan keuangan negara,” tandas Iskandar.

Reporter: Niko Prayoga

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru