Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Kasus Sosraperda, Satu Diantaranya Wakil Ketua DPRD Jember
Jember, Nawacita.co – Setelah melalui proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dan YQ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.
Selain DDS dan YQ , dua staff sekretaris dewan berinisial Ans dan Rd juga turut ditetapkan sebagai tersangka, serta SR seorang rekanan.
Penetapan 5 terduga itu di sampaikan Ichwan Efendy dalam conference persnya di kantor Kajari Jember, 20/10/2025.
“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan segera terungkap di penyidikan khusus,” katanya.
Di antara para tersangka terdapat Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS yang merupakan politisi Partai NasDem, serta mantan istrinya, YQ.
Baca Juga: Aklamasi Ji Karim Nahkodai Golkar Jember, Pileg 2029 Targetkan 10 Kursi Parlemen
Selain keduanya, ada dua staf Sekretaris Dewan berinisial A dan R, serta seorang rekanan berinisial SR yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini bermula dari rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda.
Kesepakatan harga dilakukan di bawah nilai sebenarnya, namun pelaksanaannya justru melebihi harga yang ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan menggunakan CV yang tidak ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Dispendukcapil Jember Turun Langsung Berikan Dukungan Kepemilikan Dokumen Adminduk
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.
Menurut keterangan Kejari Jember, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember tersebut.
Dari informasi yang ada penetapan tersangka dugaan korupsi Sosperda tersebut bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


