Home MENTERI Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya

Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya

0
Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya
Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya.

Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya

JAKARTA, Nawacita – Sri Mulyani Terima Uang Pensiun, PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam unggahan di Instagram resminya, penyerahan kepada eks menkeu itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun Instagram @taspen, dikutip Senin (29/9/2025).

Adapun Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua menjadi bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya.

Baca Juga: BPJS: Pekerja Bisa Akses Dana Jaminan Pensiun di Usia 59

Sri Mulyani telah menjabat sebagai Menteri Keuangan di bawah tiga presiden. Pertama, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 hingga 2010, di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024, dan terakhir di era Presiden Prabowo Subianto pada periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan.

Sri Mulyani Terima Uang Pensiun
Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Dari Taspen, Ternyata Segini Besarannya.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna tugas Menteri Negara.

Peraturan tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.

PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Berdasarkan dua aturan tersebut uang pensiun yang diterima mantan menteri seperti Sri Mulyani berkisar di antara Rp 324 ribu – Rp 4,05 juta per bulan.

cnbnws.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here