Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Internasional Vape Narkoba
JAKARTA, Nawacita – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sindikat internasional produsen dan pengedar cairan/liquid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Tim penyidik kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut membekuk empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai produsen dan pengedar, yaitu berinisial MSA dari Malaysia, HCH dari Singapura, serta LX dan FJ dari China.
“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (18/7/2025).
Ronald menyebutkan, dalam pembongkaran perkara ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka yang diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.
Baca Juga: Polrestabes Bandung ungkap 38 Kasus Pengedaran Narkoba dalam Satu Bulan, 51 Tersangka Diamankan
“Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.

Setelah didalami, ungkap Ronald, keduanya mengaku bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. “Di mana LX (WNA asal China) itu pun diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.
“Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate,” terang Ronald.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa hasil pendalaman terhadap pelaku LX. Pihaknya mendapati WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.
“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah.
inlnws.


