BTS Belum Kantongi Izin, Warga Tolak Pembangunan di Wisma Lidah Kulon
Surabaya, Nawacita – Polemik pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perumahan Wisma Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, akhirnya menemui jalan buntu setelah dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu, (16/07)
Dari hasil hearing, diketahui bahwa PT Tower Bersama Gemilang (TBG) selaku pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan BTS tersebut. Selain itu, status lahan yang akan digunakan juga masih dalam proses pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang progresnya saat ini diperkirakan baru mencapai 80–90 persen.
Masalah bertambah pelik setelah munculnya penolakan dari warga Perumahan Wisma Lidah Kulon terkait pembangunan BTS di lokasi tersebut. Warga merasa tidak dilibatkan dalam proses awal dan khawatir terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan dari keberadaan menara BTS.
Baca Juga : Sukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi
“Ini bukan hanya soal perizinan yang belum lengkap, tapi sudah menjadi polemik di tengah masyarakat,” ungkap Alif Iman Waluyo, MM., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya
Dari sisi hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan arahan agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberikan sanksi secara bertahap kepada PT TBG.
Langkah awal, perusahaan diberi tenggat waktu 3 hingga 7 hari untuk melakukan musyawarah dengan warga dan mencari solusi bersama. Jika tidak ada hasil dari dialog tersebut, maka akan dilanjutkan dengan penyegelan sementara BTS. Jika masih tidak ada penyelesaian dalam waktu maksimal 30 hari, maka pembongkaran BTS dan relokasi menjadi opsi terakhir yang harus ditempuh.
Baca Juga : Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Lanjutan Bahas Permasalahan Pasar Bulak Banteng
Komisi C DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar PT TBG segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih belum terpenuhi. Selain itu, diharapkan adanya keterlibatan aktif dari elemen masyarakat, mulai dari lurah, camat, RT, hingga RW, untuk membantu mencari lokasi alternatif yang dapat diterima bersama untuk relokasi BTS tersebut.
“Dalam hal ini, kolaborasi antara perusahaan, warga, dan pemerintah sangat penting agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” tutup Alif Iman Waluyo


