Bandung, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memberikan intensif bagi hotel bintang tiga, hotel bintang dua hingga hotel melati.
Ini menyusul keputusan Walikota Bandung, Muhammad Farhan yang kembali memperbolehkan jajaran pemerintahan untuk rapat di hotel dengan catatan rapat dilakukan di hotel bintang tiga ke bawah.
Namun, adanya intensif untuk hotel bintang tiga hingga melati itu bukan tanpa syarat. Hotel-hotel yang nantinya diberi intensif tidak diperbolehkan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. Mengingat, salah satu tujuan adanya kebijakan ini guna mencegah adanya PHK di industri perhotelan.
“Berikutnya nanti akan ada insentif tambahan untuk semua hotel bintang tiga bintang dua sampai ke melati. Dengan persyaratan, yaitu meniadakan PHK selama mereka terima insentif,” tegas Farhan, Senin (16/6/2025).
Farhan menyebut pemberian intensif akan difokuskan pada dua kategori hotel yaitu hotel yang terindikasi melakukan banyak PHK serta hotel-hotel non prime atau hotel biasa.
“Jadi terbatas pada hotel-hotel yang satu, terindikasi melakukan banyak PHK. Dua, hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime, hotel yang biasa-biasa wae,” jelasnya.
Farhan mengatakan bahwa pemberian intensif bakal dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
“Rapat di hotel akan kami lakukan secara perlahan, adaptasi, karena tujuan utama kita adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel bintang tiga bintang dua,” bebernya.
Baca Juga: Senangnya Disbudpar Bandung usai Kemendagri Kini Bolehkan Pemerintah Rapat di Hotel
Ditanaya terkait Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang masih enggan untuk kembali memperbolehkan pemerintah rapat di hotel, Farhan mengungkapkan bahwa itu merupakan hak dan kewenangan Dedi.
“Ya kan Pak Gubernur pada dasarnya, menyerahkan kewenangan sesuai dengan kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung. Kewenangan Pak Gubernur ada di penyelenggaraan pemerintahan provinsi,” jelasnya.
Menurut Farhan, sikap Dedi Mulyadi bisa ditafsirkan bahwa kewenangan untuk tidak memberlakukan di lingkup pemerintah provinsi. Namun dirinya punya hak untuk memberlakukan di pemerintah kota. Sebab, dirinya hanya menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang kembali memperbolehkan pemerintah rapat di hotel.
“Wilayah kewenangan dan juga hotelnya ya beda lapangan kerja ya. Maksudnya gini, wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah Provinsi melarang, artinya yang ada di wilayah pemerintahan provinsi dilarang,” katanya.
Terlebih, sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung sendiri berada dari industri perhotelan. Karena Kota Bandung sendiri berstatus sebagai salah satu kota wisata.
“Kalau kita, kalau kata pak mentri boleh ya boleh. Lagian ini banyak hotel bintang tiga dan bintang dua di kita yang safer. Jadi kena dibantu, kalau dibiarkan maka tutup, PHK, terus arek kamarana?,” tegas Farhan.
“Harus dan tujuan kita clear kan Bandung mah kota wisata, kalau hotelnya di safer atuh ke PAD urang kumaha?,” tambahnya.
Reporter : Niko


