Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Negara Rugi Rp 6,5 Miliar
BANDUNG, Nawacita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan empat tersangka korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penahanan dilakukan usai empat tersangka diperiksa penyidik Kejati Jawa Barat selama delapan jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan atas rekomendasi dan pendapat tim penyidik berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Tiga tersangka di lakukan penangkapan dan penahanan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka selama kurang lebih 8 jam. Dan sesuai hasil ekspos tim penyidik dan juga pendapat tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan di rutan,” kata Sri saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Walikota Farhan Tuding Ada Peran Orang Dalam Terkait Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Kota Bandung
Sri mengungkap, berinisial DNH, DR, EM dan YI. Dari keempat tersangka satu diantaranya merupakan pejabat Dispora Kota Bandung, dan dua lainnya merupakan pengurus Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Selain itu, ia juga menyebut salah satu tersangka berinisial YI juga merupakan tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung yang telah ditahan sebelumnya.

Diketahui DNH sendiri merupakan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 sedangkan DR sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.
Selain itu, tersangka lainnya EM saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020. Sementara YI saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 hingga Tahun 2021 dan pernah menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 sampai Tahun 2018.
“Tim penyidik kejaksaan tinggi Jawa Barat, tim tipikor pidsus Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama DNH, DR dan EM yang ditahan di rutan kelas satu Bandung. Selama 20 hari dari tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025,” ungkap dia.
“Dari tiga tersangka yang dilakukan penahanan, ada satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dalam perkara kebun binatang. Yakni atas nama tersangka YI,” tuturnya.
Akibat korupsi yang dilakukan keempat tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar atau 20 persen dari dana hibah.
“Kerugian keuangan negara, dugaannya sebesar kurang lebih 6,5 miliar dan dari perbuatan tersangka tersebut, para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 20% dari dana hibah yang diterima,” ucap Sri.
Sri menjelaskan, keempat tersangka diduga meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung melalui pengajuan proposal dana hibah tahun 2027, 2028 dan 2020. Biaya representatif itu diduga tidak tercantum dalam keputusan Walikota Bandung tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang dan jasa.
“Pada saat pengajuan proposal Dana Hibah di tahun 2017, 2018 dan 2020, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” jelas Sri.
“Dimana kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan wali kota Bandung, yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan pemkot Bandung,” tambah dia.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 hingga 20 tahun.
Sri menegaskan, Kejati Jabar masih terus melakukan penyidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Baik, nanti kami sampaikan ke teman-teman media, jika ada penambahan tersangka dan kemungkinan untuk tersangka itu selalu ada, tergantung dari hasil perkembangan penyelidikan,” pungkas dia.
(Niko)


