Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJABARDPRD Kota Bandung Dukung Putusan MK soal SD - SMP Gratis, Sebut...

DPRD Kota Bandung Dukung Putusan MK soal SD – SMP Gratis, Sebut Sejalan dengan Perwal

DPRD Kota Bandung Dukung Putusan MK soal SD – SMP Gratis, Sebut Sejalan dengan Perwal

Bandung, Nawacita – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang biaya pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono. Iman mengatakan, pihaknya selaku komisi IV yang didalamnya juga membahas masalah pendidikan bakal mendukung putusan MK itu.

Menurutnya, kebijakan itu memungkinkan untuk dilaksanakan Pemkot Bandung meski dengan skala prioritas. Hal itu dikarenakan Pemkot Bandung memiliki program yang selaras guna mengintervensi khususnya lembaga pendidikan swasta dalam hal bantuan pembiayaan.

- Advertisement -

Misalnya Program Bantuan Pendidikan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) serta Program pemberian Honorarium Peningkatan Mutu (HPM). Terlebih, program tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan walikota sebelumnya.

“Ini kan bagian dukungan operasional juga. Lalu sempat ada juga BOSDA,” katanya saat dihubungi Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Kota Bandung Resmi Punya Sekda Baru, Farhan Beri Instruksi Segera Aktifkan Tata Kelola SDM

Selain itu, ia juga menerangkan, Kota Bandung juga memiliki Peraturan Walikota (Perwal) No. 91 Tahun 2022 yang mengharuskan bantuan RMP itu menyasar siswa didik tingkat SD, SMP bahkan Perguruan Tinggi. Termasuk SD-SMP yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.

Alokasi anggaran dalam APBD 2022 kala itu adalah Rp 116 miliar. Rincian di antaranya adalah untuk bansos kepada siswa RMP tingkat SD Swasta sejumlah 8.076 orang dengan alokasi masing-masing Rp 980 ribu. Atau totalnya Rp 7,9 miliar. Sedangkan mengacu Perwal No 18 tahun 2020, pemberian HPM menyasar pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan ASN.

Iman menilai, dengan adanya pengalaman itu maka Pemkot Bandung mestinya bisa melaksanakan Putusan MK mengenai sekolah gratis.

“Jadi secara umum anggaran (Pemkot Bandung.red) pernah dialokasikan. Artinya jika ditanya mampu, Pemkot relatif mampu. Tapi memang harus dihitung skala prioritasnya,” ungkapnya.

Iman menerangkan, sejumlah kebijakan kucuran bantuan kepada sekolah ataupun tenaga pendidik yang pernah dilakukan Pemkot Bandung ada beberapa yang tidak bisa dilanjutkan. Salah satunya berbenturan dengan regulasi.

“Maka jika berkaitan dengan Putusan MK ini, harus ada tindak lanjut dulu mengenai regulasi dari pusat. Agar tidak ada benturan regulasi,” terang dia.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penentuan skala prioritas sekolah swasta. Sebab, putusan MK keluar di tengah jalan pelaksanaan pemerintahan dan APBD 2025 sudah disahkan dan dijalankan. Terlebih, Pemkot juga tengah menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat mengenai efisiensi anggaran.

Baca Juga: Potret Razia Jam Malam Bagi Pelajar di Bandung

“Sebelumnya kan belum ada arahan dari pusat terkait sekolah gratis ini. Jadi perlu regulasi juga dari pusat yang kemudian nanti dikembangkan dalam aturan teknis di Pemkot. Kami dari DPRD yang akan mengawal,” tutur Iman.

Selain itu, biaya yang dibutuhkan juga pasti tidak sedikit. Karena pada prakteknya pelaksanaan pendidikan di sekolah swasta di Kota Bandung juga beragam. Termasuk besaran kebutuhan anggaran tiap sekolahnya.

Ada yang berkonsep sekolah terpadu, ada juga yang menerapkan boarding school. Lalu sekolah unggulan namun dengan biaya investasi pendidikan yang lebih dibanding lainnya.

“Ini kan juga perlu standar. Lalu jika memang sekolah “unggulan” harus gratis atau ikut dicover Pemkot maka perlu ada titik temu,” imbuh dia.

Ia mengungkap, DPRD Kota Bandung juga belum melakukan rapat resmi membahas pelaksanaan Putusan MK itu. Namun secara prinsip Putusan MK itu juga selaras dengan semangat pendidikan di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

“Ini kan hak warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah. Tinggal political Will nya,” pungkas dia.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru