Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam untuk Siswa SD dan SMP
Bandung, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan jam malam bagi seluruh siswa SD dan SMP di Kota Bandung mulai malam ini, Senin (2/6/2025). Kebijakan jam malam itu menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03 Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di seluruh Jawa Barat.
Walikota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, jam malam mulai diberlakukan malam ini dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur.
Penerapan jam malam sendiri melibatkan warga dan aparat kewilayahan di setiap RT atau RW di Kota Bandung. Selain itu penerapan jam malam juga akan diperkuat oleh Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan oleh Satpol PP di setiap kecamatan.
“Jam malam akan diperlukan malam ini, jam 21 sampai jam 4 pagi. Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP tingkat seksi kecamatan,” ujar Farhan saat ditemui usai mengukuhkan Satgas Anti Premanisme Kecamatan Cicendo di Alun-Alun Cicendo Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Nantinya, warga bersama aparat kewilayahan setempat bakal melakukan operasi atau penyisiran di lingkungan masing-masing untuk memastikan tidak ada siswa SD maupun SMP yang masih berkeliaran diluar rumah lebih dari pukul 21.00.
“Berkeliling, untuk mengecek, kan terlihat wajah anda tidak wajah smp tapi wajah anda pasti wajah anak SMP,” imbuh dia.
Jika masih ada pelajar yang kedapatan berkeliaran di luar rumah melebihi jam yang sudah ditentukan, maka pelajar akan dibina di tempat dan diminta untuk pulang ke rumah masing – masing.
Pemerintah kota bandung sendiri belum menerapkan sanksi khusus maupun penindakan terhadap para pelajar yang melanggar aturan tersebut.
“Ditanya bumina dimana? (rumahnya dimana?), namanya saha? (namanya siapa?), punya KTP atau engga?, kalau memang ternyata tahu rumahnya dimana, kempelkan (kumpulkan) di bumina (rumahnya) masing-masing,” kata Farhan.
Farhan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan dilibatkan dalam penerapan jam malam. Mengingat pihak sekolah sudah melakukan tugas pembinaan di tingkat sekolah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Masalah Sampah Sudah Teratasi, Benarkah?
“Sekolah gak mungkin dong, kasihan. Kalau sekolah ikut patroli, saya harus mengajar,” pungkas dia.
Meski demikian, Pemkot Bandung sendiri memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Pengecualian ini memperbolehkan siswa atau peserta didik untuk beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB. Pengecualian tersebut diantaranya seperti:
a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Reporter: Niko


