Home DAERAH JABAR Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Keterlambatan Korupsi Kebun Binatang Bandung

Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Keterlambatan Korupsi Kebun Binatang Bandung

0
Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Keterlambatan Korupsi Kebun Binatang Bandung
Detik-detik mantan Sekda Kota Bandung, YI ditahan Kejati Jabar. Foto: Dok Kejati Jabar for Nawacita.

Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Keterlambatan Korupsi Kebun Binatang Bandung

Bandung, Nawacita – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, Yossi Irianto (YI) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Penahanan itu dilakukan Kejati Jabar setelah memeriksa dua tersangka sebelumnya S dan RBB atas kasus korupsi penguasaan tanah negara atau milik Pemkot Bandung di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) beberapa bulan yang lalu.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum atas aset Pemerintah Kota Bandung. Diketahui aset berupa tanah Pemkot Bandung yang dikuasai digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Viral Dugaan Pungutan Jutaan Rupiah di SMKN 13 Bandung, DPRD Jabar Ono Surono Turun Tangan

Atas perbuatannya itu, YI ditetapkan melanggar beberapa aturan undang-undang. Seperti Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia juga melanggar kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Komite Sekolah SMKN 13 Bandung Bantah Adanya Pungutan Rp5,5 Juta Pada Orang Tua Siswa

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Serta Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Saat ini, YI sendiri telah ditahan oleh penyidik Kejati Jawa Barat di Rutan Kebon Waru. Ia telah ditahan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 dan masih direncanakan ditahan di sana sampai 11 Juni 2025.

Reporter: Niko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here