BemNus Jatim dan Aliansi Bem Banyuwangi Kritisi Pasal-Pasal Bermasalah Dalam RKUHAP
Surabaya, Nawacita | Bem Nusantara Jawa Timur (BemNus Jatim) bersama Aliansi Bem Banyuwangi menyoroti berbagai pasal bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Koordinator Daerah Bemnus Jatim, Helvin Rosiyanda Putra beranggapan bahwa sistem peradilan pidana harus berimbang, serta tidak terjadi dominasi atau sentralisasi oleh pihak tertentu.
“Kami mendesak agar Proses Penyidikan tetap dapat dilakukan secara Profesional, Obejktif, dan Mandiri, tanpa ketergantungan terhadap persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana Utama Penyidikan,” ucap Helvin usai acara Kajian Akbar dengan Tajuk Alarm Reformasi Hukum.
“Ini justru dapat memicu tumpang tindih wewenang antar lembaga penegak hukum. Kami ingatkan agar para Dpr lintas Kota, Provinsi sampai Ri agar bisa lebih jernih dan dapat mengkaji kembali sejumlah pasal dalam RKUHAP yang melemahkan efektivitas penegak hukum dilapangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan HP Ilegal Dimusnahkan Ditjen PAS Jatim, Berikut Sederet Komitmennya
Helvin turut mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP apabila nantinya terdapat regulasi yang berpotensi mencederai hukum.
“Kami percaya bahwa hukum acara pidana harus mampu mengakomodasi prinsip keadilan substantif, bukan menjadi alat konsentrasi kekuasaan. Maka dari itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP dan menolak segala bentuk regulasi yang mencederai keseimbangan kekuasaan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Bem Banyuwangi dan juga sbg Presiden BEM Untag Banyuwangi, Deni Oktaviano menjelaskan bahwa proses pelemahan hukum dengan perubahan pasal-pasal merupakan bentuk nyata dari upaya melemahkan institusi yang berpotensi terjadinya ketidakadilan hukum.
“Sebagai mitra kritis maupun mitra strategis, kami akan terus bersuara terhadap segala kebijakan yang disitu dibentuk dengan tidak netral karena hal demikian bisa diarahkan sejak awal sesuai kepentingan tertentu. Maka yang terjadi sudah Pasti akan melemahkan Institusi, kekacauan proses, dan tidak adilan prosedural,” jelasnya.
Reporter : Rovallgio


