Home STARTUP Pendidikan Dua Joki UTBK di ISBI Bandung Diamankan, Segini Upahnya 

Dua Joki UTBK di ISBI Bandung Diamankan, Segini Upahnya 

0
Dua Joki UTBK di ISBI Bandung Diamankan, Segini Upahnya 
Penampakan ISBI Bandung. (Dok. Ist).

Bandung, Nawacita.co – Dua orang joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT diamankan oleh pengawas saat ujian tes di Kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Jumat (25/4/2025) dan Minggu (27/4/2025).

Ketua Pelaksana UTBK SNBT ISBI Bandung, Indra Ridwan mengatakan, saat pelaksanaan ujian panitia UTBK SNBT menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta.

Indikasi pelanggaran tersebut diketahui pada sesi 6, Jumat (25/4/2025) setelah pengawas mengenali salah satu peserta pernah mengikuti ujian pada sesi 1, Rabu (23/4/2025) lalu.

Mendapati hal itu, pengawas kemudian segera melakukan pengecekan CCTV dan ditemukan bahwa peserta tersebut merupakan orang yang sama yang mengikuti tes sebelumnya.

Dari hasil pendalaman, pengawas menemukan dua joki yang bernama Lucas Valentino Nainggolan dan Khamila Djibran.

“Hasil pendalaman yang dilakukan oleh panitia UTBK ISBI Bandung, pelaku bernama Lucas Valentino Nainggolan. Pelaku mengakui menggantikan 3 orang peserta di ISBI Bandung,” ungkap Indra dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Ganti Alas Kaki, Cara Unair Cegah Praktik Kecurangan Peserta UTBK

Indra menyebut, joki itu menggantikan salah satu peserta asal Jawa Timur dengan pilihan program studi kedokteran di Universitas Airlangga dan Universitas Udayana.

Peserta yang diketahui bernama Khamila Djibran menggantikan dua orang peserta pada sesi 9 dan sesi 2 pada Rabu (23/4/2025). Diketahui joki bernama Khamila itu menggantikan peserta yang mengambil program studi kedokteran.

“Pelaku diidentifikasi bernama Khamila Djibran. Pelaku mengaku sebagai pengganti 2 orang,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diperintah oleh orang yang sama. Masing masing dari mereka dibayar Rp30-50 juta dari setiap mahasiswa yang ujiannya digantikan oleh mereka.

“Keduanya mengakui disuruh oleh orang yang sama yang berinisial TN, dan dibayar Rp30 juta hingga Rp50 juta,” kata Indra.

Indra menegaskan bahwa kedua pelaku telah diminta untuk menandatangani berita acara kecurangan dan mengakui perbuatannya.

“Kami memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku diserahkan kepada panitia pusat termasuk terkait orang yang memerintah kedua pelaku. Sedangkan ketiga peserta yang terdaftar dalam tes UTBK SNBT didiskualifikasi,” pungkasnya.

Reporter : Niko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here