Surabaya, Nawacita.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh salah satu pengembang besar di kawasan Surabaya Barat, yakni PT Grande Family View.
Wakil Ketua Komisi B, Mochamad Machmud menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran sang pengembang dalam rakor tersebut.
Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan kewajiban pajak, tanpa membeda-bedakan antara pelaku usaha besar maupun kecil.
“Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Dari informasi yang kami terima, dari total tunggakan sebesar Rp12 miliar, yang dibayar tidak sampai Rp1 miliar dan berhenti begitu saja selama bertahun-tahun. Ini jelas modus lama,” ungkap Machmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Ia mengkritik lemahnya respons Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap kasus ini. Menurutnya, Pemkot terkesan membiarkan tunggakan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 15 tahun.
“Harusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas, seperti penyegelan. Kalau masyarakat biasa ingin menjual rumah saja, PBB-nya harus lunas dulu. Tapi ini justru dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan dan pendekatan. Ia menyebut, pengembang sempat berjanji akan membayar Rp860 juta pada akhir April 2025, namun hingga kini belum ada realisasi.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Kelayakan Bangunan GSG Ambengan Batu Sebelum Diserahterimakan
“Total pokok pajaknya sebesar Rp12,2 miliar. Sejak dilakukan serah terima berita acara (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya proses tersebut bisa dibatalkan. Namun karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, pembatalan tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Siti juga menambahkan bahwa sistem pembayaran pajak saat ini sudah sangat dipermudah melalui berbagai kanal seperti perbankan dan platform daring, sehingga alasan keterlambatan dinilai tidak berdasar. Ia menambahkan, saat ini tengah berlaku program pembebasan denda hingga Mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya.
“Kalau mau bayar sekarang, cukup pokok pajaknya saja tanpa denda,” imbuhnya.
Namun demikian, mengingat objek pajak tersebut mencakup fasilitas umum seperti jalan dan sarana publik lainnya, tindakan keras seperti penyegelan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat.
Komisi B berkomitmen untuk terus memanggil pihak pengembang guna mendapatkan klarifikasi langsung, serta mendorong penyelesaian tunggakan. Jika tidak ada itikad baik, langkah-langkah administratif yang lebih tegas akan dipertimbangkan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi publik, bahwa kepatuhan pajak harus ditegakkan secara adil dan konsisten.
Tidak boleh ada celah bagi pengembang besar untuk menghindar dari kewajibannya, apalagi dengan menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang seharusnya kepada negara.
Ketegasan Pemkot Surabaya dan pengawasan DPRD menjadi ujian nyata, apakah hukum benar-benar bisa tajam ke atas.
Reporter : Denny

