Satpol PP Kabupaten Blitar Operasi Rokok Ilegal yang Merugikan Negara
Blitar, Nawacita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Langkah ini tidak hanya untuk menertibkan pasar, tetapi juga melindungi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi sumber pendanaan program pembangunan dan pelatihan tenaga kerja di Blitar.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa timnya aktif mengumpulkan informasi langsung di lapangan. “Kami terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan pendataan menyeluruh,” ujarnya pada Kamis (17/4/2025).
Data yang terkumpul akan menjadi dasar operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar sebagai leading sector. “Kami bertugas sebagai pendamping untuk memastikan informasi akurat sebelum tindakan penertiban,” tambah Repelita.
Pada akhir Januari 2025, operasi gabungan telah dilaksanakan di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Hasilnya mencengangkan: 22 jenis rokok ilegal disita dengan total perkiraan nilai barang Rp5.776.680 dan kerugian negara mencapai Rp3.892.054.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Blitar Wujudkan Kompetensi Barista Berkualitas Lewat DBHCHT
Barang Bukti yang Disita ada rokok ilegal berbagai merek. Seperti; GA Menthol, GA Gold, Lukky Always, Sendang Biru Mild, Ess Bold, Baviere, New Castle (anggur, mild, nanas, mangga), Hoky Bold, Smith, REF Martin, dan lainnya
DBHCHT Terancam jika Rokok Ilegal Merajalela
Rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus penerimaan cukai yang seharusnya dialokasikan untuk DBHCHT. Dana ini vital bagi program pelatihan tenaga kerja, seperti pelatihan barista yang baru digelar Disnaker Blitar untuk 20 peserta (5 di antaranya dari keluarga petani tembakau).
“Setiap kerugian cukai berarti pengurangan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan kompetensi berbasis DBHCHT,” tegas Repelita.
Satpol PP dan Bea Cukai Blitar akan terus memperkuat operasi dengan:
- Intelijen pasar – Memantau pergerakan rokok ilegal di warung hingga distributor.
- Penindakan tegas – Menindak pelaku usaha yang masih menjual rokok tanpa cukai.
- Sosialisasi – Mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya DBHCHT untuk pembangunan.
“Masyarakat bisa berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke Satpol PP atau Bea Cukai. Dengan begitu, DBHCHT yang digunakan untuk pelatihan kerja dan program lainnya tetap terjaga,” imbau Repelita.
Adapun dampak positif operasi ini, yaitu mengamankan pendapatan negara dari cukai, melindungi DBHCHT untuk program pelatihan tenaga kerja, dan menjaga kesehatan masyarakat dari rokok ilegal berbahaya.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah investasi untuk masa depan Blitar. DBHCHT harus dikembalikan ke masyarakat melalui program yang bermanfaat,” pungkas Repelita. (don)

