BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat Bius Atau Anestesi di Rumah Sakit
Bandung, Nawacita – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat-obatan di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Taruna Ikrar saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada Kamis (17/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan di rumah sakit tersebut.
“Otoritas tanggung jawabnya Badan POM itu bukan hanya sebagai tukang stempel obat untuk didistribusikan. Tapi dia punya tanggung jawab juga mencegah terjadinya hal-hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar Taruna kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

“Nanti itu akan lanjut dan ini mulai gerakan yang dilakukan oleh Badan POM, saya sebagai Kepala Badan POM untuk menjadi gerakan awal. Sampai klinik-klinik kami akan turun, kami punya staff dari Sabang sampai Merauke, kita ada unit pelaksana teknisi daerah Itu ada di tingkat provinsi, ada di tingkat kota ada di tingkat bahkan tingkat kecamatan juga ada,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya akan mengawasi obat-obatan biasa, namun juga termasuk obat bius, narkotika dan psikotropika lainnya akan diperketat pengawasan terkait peredaran dan penggunaannya di rumah sakit. Hal itu menyusul pernyataan Kementerian Kesehatan terkait adanya kasus penyalahgunaan obat bius dan psikotropika yang sedang ramai akhir-akhir ini.
“Ya betul, mulai obat itu biasanya pengawasan obat-obat seperti ini kan ada di eselon satu kami namanya kedeputian satu. Obat, narkotik, psikotropik, dan adiktif, sadadiktif termasuk rokok. Jangankan obat-obatnya, rokok juga ada di domain kami,” katanya.
“Nah sekarang kita tahu bahwa obat-obat itu ada gradenya. Psikotropik yang pertama itu narkotik dan psikotropik itu paling tinggi terus di bawahnya ada pengawasan yang berhubungan dengan obat-obat bius, obat-obat yang bisa membuat kesadaran hilang kemudian di bawahnya lagi ada obat-obat tertentu,” tandasnya.
Baca Juga: BPOM Teliti Temuan Kandungan Es Krim Beralkohol di Surabaya
Ia menegaskan bahwa obat bius merupakan domain obat yang peredaran serta penggunaannya dibawah pengawasan ketat BPOM.
“Makanya kan ada pewarnaan, ada bentuk dalam labelnya obat itu adalah obat keras, ada obat bebas terbatas, ada obat bebas. Nah itu betul pengawasan, jadi obat yang berhubungan dengan bius atau pembiusan, itu menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya,” tegas dia.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memastikan instalasi farmasi pelayanan rumah sakit harus sesuai dengan prosedur dan protokol yang ada. Sehingga penggunaan obat-obatan secara illegal di rumah sakit tidak terjadi.
“Nah oleh karena itu untuk pengawasannya kita mau pastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit itu sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi illegal penggunaan obat-obat tersebut,” tuturnya.
Salah satu obat bius yang cukup disoroti pengawasannya adalah ketamin. Ketamin sendiri merupakan produk anestesi suntik atau obat bius yang digunakan untuk menghilangkan kesadaran manusia maupun hewan.
“Contohnya kami sangat keras terhadap ketamin. Sekarang ini ketamin belum masuk dalam obat-obat tertentu, tapi penggunaannya banyak. Itu kan bagian dari obat bius, penggunaannya banyak yang menyalahi,” terangnya.
“Ada yang digunakan untuk tato, ada yang digunakan untuk sekedar menghilangkan rasa dan bahkan mungkin ada yang digunakan untuk hal-hal tertentu,” sambungnya.
Dia berjanji bahwa pihaknya akan memperketat dan terus mengawasi penggunaan obat bius di rumah sakit, agar tidak digunakan secara illegal.
“Dan kami juga lihat di lapangan ada yang cara mendapatkannya secara ilegal dan dalam konteks inilah maka Badan POM berjanji akan mengawasi lebih ketat lagi, termasuk obat-obat bius,” pungkas dia. (Niko)


