Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJABARDinkes Jabar Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Jabar Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Jabar Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

BANDUNG, NAWACITA.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat terus menggencarkan sosialisasi kawasan tanpa rokok sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya merokok di ruangan tertutup.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Jabar, Rochady Hendra Setya Wibawa, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para perokok aktif tidak merokok di ruangan tertutup.

“Ya, jadi ini intinya bukan bebas rokok ya, tapi kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok itu bukan berarti menyuruh orang berhenti merokok. Meskipun, sebetulnya harapan kita semua adalah orang-orang bisa berhenti merokok,” katanya, saat ditemui awak media, Selasa (18/02/2025).

- Advertisement -

Rochadi menyebut, merokok di ruangan tertutup bisa membahayakan bagi perokok aktif itu sendiri. Terlebih jika dalam ruangan itu terdapat orang-orang yang tidak merokok termasuk anak-anak, ibu hamil atau bahkan lansia yang nantinya berpotensi menjadi perokok pasif.

Baca Juga: Dindik Jabar Dukung Kebijakan Pemprov soal Larangan Study Tour Sekolah

“Di puskesmas ada yang namanya Usaha Berhenti Merokok (UBM). Namun, kawasan tanpa rokok ini tujuannya adalah agar teman-teman yang merokok baik dengan rokok biasa atau vape tidak merokok di dalam ruangan tertutup. Karena di ruangan tertutup itu banyak orang, termasuk yang tidak merokok, anak-anak, dan masyarakat umum,” ujar Rochadi.

Menurut Rochadi, sebagai langkah konkrit peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di ruangan tertutup, seharusnya di setiap tempat baik perkantoran hingga mall harus menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang terbuka dan langsung berhubungan dengan udara luar.

“Jadi, harapannya adalah disiapkan tempat khusus merokok di luar gedung yang terbuka dan langsung berhubungan dengan udara luar. Contohnya, seperti di bandara yang menyediakan tempat khusus bagi perokok. Di Dinas Kesehatan, misalnya, tempat khusus merokok ada di depan dekat pos PAM,” ungkapnya.

Rochady menilai, saat ini efektivitas penegakan aturan kawasan tanpa rokok masih rendah. Sehingga perlu adanya sosialisasi yang dilakukan.

Baca Juga: Anggaran MBG Bisa Dialihkan untuk Pembangunan Sekolah, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan Dedi Mulyadi

“Untuk penegakan perda, itu adalah kewenangan Satpol PP. Sementara, Dinas Kesehatan mendukung dari sisi regulasi dan pembentukan satgas. Satpol PP yang akan menjalankan penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar,” kata Rochadi.

Selain itu, Rochadi juga menyampaikan bahwa Dinkes Jabar juga tengah melakukan upaya untuk mengurangi jumlah perokok pemula di bawah umur melalui pembatasan iklan rokok di Jawa Barat. Menurutnya, iklan rokok menjadi salah satu faktor utama penyebab bertambahnya perokok pemula.

“Kia juga berharap adanya pembatasan iklan rokok. Surat edaran dari Pak Gubernur sudah mengatur tentang pembatasan iklan reklame rokok. Karena kita tahu bahwa iklan rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong perokok pemula,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, perokok pemula di Jawa Barat didominasi oleh anak-anak berusia 15 hingga 19 tahun dengan persentase sebesar 20 persen.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru