Disdukcapil Klaim 22.895 Warga Sumenep Telah Miliki KTP Digital
Sumenep, Nawacita | Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih terbilang rendah.
Tercatat, baru 22.895 atau 2,7 persen yang telah membuat IKD dari jumlah wajib KTP sebanyak 880.335 di Sumenep.
Rendahnya pembuatan IKD di Sumenep disebabkan minimnya akses penggunaan handphone (HP) android di kalangan masyarakat lanjut usia.
Sebaliknya, golongan muda yang notabene melek informasi dan memiliki (HP) lebih dominan melakukan pelatihan KTP-elektronik ke IK.
“Rerata yang sudah kenal dengan HP android. Tapi bagi yang berusia lanjut biasanya gak make android,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, Senin, 9 Desember 2024.
Selain golongan muda, lanjut Syahwan, ASN di lingkungan Pemkab Sumenep juga telah merampungkan pembuatan IKD.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Revitalisasi KUA di 5 Kecamatan, Ini Tujuannya
Kendati begitu, kata Syahwan, pihaknya mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin mencapai target IKD sebesar 50 persen dari pemerintah pusat, meskipun cukup sulit.
Hingga kini, pihaknya terus mengajak warga melakukan pembuatan IKD di tempat pengurusan kependudukan.
“Kita sudah sosialisasi, baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat untuk membuat KTP digital. Kita wajibkan. Ya, sampai dengan saat ini, jumlahnya seperti tadi,” imbuhnya menjelaskan.
Syahwan mengajak masyarakat mulai beralih menggunakan IKD sebagai wujud dukungan niat baik pemerintah pusat.
“Karena nantinya secara bertahap KTP elektronik yang memakai blanko itu akan dikurangi, sehingga dengan adanya satu data di pemerintah pusat, nantinya beralih ke KTP digital yang ada di mobile atau handphone,” pungkasnya.


