Home Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memulai proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Proses ini merupakan langkah penting untuk menentukan hasil perhitungan suara Pilgub Jatim, Minggu, (07/12/2024) Dalam sebuah media briefing, Choirul Umam, salah satu Komisioner KPU Jatim, menjelaskan tahapan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara. Rekapitulasi tersebut direncanakan akan selesai pada malam hari tanggal 8 Desember 2024, setelah itu hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi. “Berita acara tersebut akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat keputusan hasil pemilihan, namun bukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Kami masih menunggu satu penetapan lagi,” jelas Choirul Umam. Penetapan paslon terpilih, lanjut Choirul, baru bisa dilakukan setelah menunggu tiga hari pasca penetapan KPU. Selama periode tersebut, KPU menunggu apakah ada sengketa yang diajukan terkait hasil pemilu. Jika tidak ada sengketa yang diajukan, maka tiga hari kerja setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim akan menetapkan paslon terpilih. Baca Juga : IKLAN Layanan Masyarakat KPU Jatim Ajakan Memilih “Jika tidak ada sengketa, kami akan menerima pemberitahuan dari KPU RI, yang kemudian disampaikan ke KPU Jatim. Setelah itu, kami akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu tiga hari kerja berikutnya,” lanjut Choirul. Rapat pleno rekapitulasi suara yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2024 ini bersifat terbuka, artinya siapa pun dapat hadir, meskipun ruangannya terbatas. Pihak yang diundang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) antara lain pasangan calon, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pihak terkait lainnya seperti pemantau pemilu dan wartawan. “Untuk memberikan akses yang lebih luas, KPU Jatim juga akan melakukan live streaming melalui YouTube agar masyarakat dapat memantau jalannya proses tersebut,” Hingga sore hari ini, terdapat tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa pemilu melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo. Sengketa yang diajukan terkait dengan hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati di wilayah-wilayah tersebut. “Jika ada sengketa yang terkait dengan prosedur atau selisih hasil perhitungan suara, maka hal itu akan masuk dalam rangkaian proses sengketa,” terang Choirul. Sementara itu, untuk Pilgub Jatim, belum ada sengketa yang diajukan. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga penetapan hasil pemilu, dan jika tidak ada sengketa, KPU Jatim akan segera melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memulai proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Proses ini merupakan langkah penting untuk menentukan hasil perhitungan suara Pilgub Jatim, Minggu, (07/12/2024) Dalam sebuah media briefing, Choirul Umam, salah satu Komisioner KPU Jatim, menjelaskan tahapan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara. Rekapitulasi tersebut direncanakan akan selesai pada malam hari tanggal 8 Desember 2024, setelah itu hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi. “Berita acara tersebut akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat keputusan hasil pemilihan, namun bukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Kami masih menunggu satu penetapan lagi,” jelas Choirul Umam. Penetapan paslon terpilih, lanjut Choirul, baru bisa dilakukan setelah menunggu tiga hari pasca penetapan KPU. Selama periode tersebut, KPU menunggu apakah ada sengketa yang diajukan terkait hasil pemilu. Jika tidak ada sengketa yang diajukan, maka tiga hari kerja setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim akan menetapkan paslon terpilih. Baca Juga : IKLAN Layanan Masyarakat KPU Jatim Ajakan Memilih "Jika tidak ada sengketa, kami akan menerima pemberitahuan dari KPU RI, yang kemudian disampaikan ke KPU Jatim. Setelah itu, kami akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu tiga hari kerja berikutnya," lanjut Choirul. Rapat pleno rekapitulasi suara yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2024 ini bersifat terbuka, artinya siapa pun dapat hadir, meskipun ruangannya terbatas. Pihak yang diundang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) antara lain pasangan calon, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pihak terkait lainnya seperti pemantau pemilu dan wartawan. "Untuk memberikan akses yang lebih luas, KPU Jatim juga akan melakukan live streaming melalui YouTube agar masyarakat dapat memantau jalannya proses tersebut," Hingga sore hari ini, terdapat tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa pemilu melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo. Sengketa yang diajukan terkait dengan hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati di wilayah-wilayah tersebut. "Jika ada sengketa yang terkait dengan prosedur atau selisih hasil perhitungan suara, maka hal itu akan masuk dalam rangkaian proses sengketa," terang Choirul. Sementara itu, untuk Pilgub Jatim, belum ada sengketa yang diajukan. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga penetapan hasil pemilu, dan jika tidak ada sengketa, KPU Jatim akan segera melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memulai proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Proses ini merupakan langkah penting untuk menentukan hasil perhitungan suara Pilgub Jatim, Minggu, (07/12/2024) Dalam sebuah media briefing, Choirul Umam, salah satu Komisioner KPU Jatim, menjelaskan tahapan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara. Rekapitulasi tersebut direncanakan akan selesai pada malam hari tanggal 8 Desember 2024, setelah itu hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi. “Berita acara tersebut akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat keputusan hasil pemilihan, namun bukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Kami masih menunggu satu penetapan lagi,” jelas Choirul Umam. Penetapan paslon terpilih, lanjut Choirul, baru bisa dilakukan setelah menunggu tiga hari pasca penetapan KPU. Selama periode tersebut, KPU menunggu apakah ada sengketa yang diajukan terkait hasil pemilu. Jika tidak ada sengketa yang diajukan, maka tiga hari kerja setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim akan menetapkan paslon terpilih. Baca Juga : IKLAN Layanan Masyarakat KPU Jatim Ajakan Memilih “Jika tidak ada sengketa, kami akan menerima pemberitahuan dari KPU RI, yang kemudian disampaikan ke KPU Jatim. Setelah itu, kami akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu tiga hari kerja berikutnya,” lanjut Choirul. Rapat pleno rekapitulasi suara yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2024 ini bersifat terbuka, artinya siapa pun dapat hadir, meskipun ruangannya terbatas. Pihak yang diundang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) antara lain pasangan calon, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pihak terkait lainnya seperti pemantau pemilu dan wartawan. “Untuk memberikan akses yang lebih luas, KPU Jatim juga akan melakukan live streaming melalui YouTube agar masyarakat dapat memantau jalannya proses tersebut,” Hingga sore hari ini, terdapat tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa pemilu melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo. Sengketa yang diajukan terkait dengan hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati di wilayah-wilayah tersebut. “Jika ada sengketa yang terkait dengan prosedur atau selisih hasil perhitungan suara, maka hal itu akan masuk dalam rangkaian proses sengketa,” terang Choirul. Sementara itu, untuk Pilgub Jatim, belum ada sengketa yang diajukan. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga penetapan hasil pemilu, dan jika tidak ada sengketa, KPU Jatim akan segera melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih.
