Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKeciduk Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi

Keciduk Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi

Keciduk Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP, Nawacita – Keciduk Edarkan Narkoba, Seorang oknum anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan inisial BE, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep buntut kasus penyalahgunaan narkoba.

BE diringkus pasca sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain, yakni ES dan KA yang kedapatan pesta sabu di rumahnya, Rabu, (4/12) di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka (ES dan KA), didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sempat digunakan keduanya adalah hasil membeli kepada BE,” ucap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis, 5 Desember 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Pemakai Narkoba di Indonesia Capai 3 Juta Pengguna, Ini Langkah BNN untuk Mengatasinya

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik Le Minerale dan 6 buah pipet yang terbuat dari kaca.

Keciduk Edarkan Narkoba
Keciduk Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi.

Barang bukti lainnya, yaitu 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening dan 2 kotak warna hitam.

Akibat perbuatannya, BE dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tandasnya.

ncnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru