OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk Tangani Penipuan Sektor Keuangan
Jakarta, Nawacita – 25 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung asosiasi industri jasa keuangan, meluncurkan secara simbolis Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat.
IASC dirancang sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri keuangan untuk menangani kasus penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif. Forum ini bertujuan mempercepat penanganan laporan penipuan melalui penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, identifikasi pelaku, upaya pengembalian dana korban, dan penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kasus penipuan keuangan harus segera ditindak tegas.
“Sudah terlalu lama kejahatan ini merugikan masyarakat. Kita perlu bersinergi melindungi konsumen agar dana mereka yang selama ini ditabung tidak hilang sia-sia,” ujar Friderica.
Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik dan Pelemahan Ekonomi Global
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa kejahatan penipuan di sektor keuangan memiliki dampak luas dan memerlukan langkah cepat.
“Ini adalah kesempatan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan pada industri jasa keuangan kita. Kami yakin IASC akan didukung penuh oleh semua pihak demi melindungi masyarakat,” kata Mahendra.
Dalam tahap awal, IASC didukung 79 bank serta asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Korban dapat melaporkan penipuan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, yang dirancang mudah diakses melalui perangkat seluler. Laporan yang cepat dianggap krusial untuk menyelamatkan dana korban.
Hadir dalam acara peluncuran ini sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Perbanas Anika Faisal, serta perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Badan Intelijen Negara.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dan segera melapor jika menjadi korban, baik melalui IASC maupun penyedia jasa keuangan terkait. Keberadaan IASC diharapkan mempercepat penyelesaian kasus penipuan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.


