DPRD Surabaya Terima Kunjungan KPK untuk Koordinasi Pencegahan Korupsi
Surabaya, Nawacita –14 OKTOBER 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menerima kunjungan penting dari Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan anggota DPRD Surabaya yang baru dilantik.
Deputi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota dewan tentang titik-titik rawan korupsi yang perlu dihindari saat menjalankan tugas legislatif. “Kunjungan ini menjadi langkah penting untuk memastikan DPRD Surabaya tetap berkomitmen menjalankan fungsi-fungsinya tanpa terjerat praktik korupsi,” ungkap Didik.
Didik juga menyampaikan data yang menunjukkan bahwa meskipun korupsi sering terjadi di sektor swasta, angka pelanggaran di lingkungan DPRD juga cukup tinggi. Ia menyoroti bahwa jenis korupsi yang paling umum ditemukan adalah penyuapan dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. “Proyek yang dilaksanakan tanpa kontrak resmi sering kali melanggar aturan,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Didik, memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap langkah pencegahan korupsi kepada KPK untuk mengurangi potensi pelanggaran. Ia juga mengingatkan tentang delapan area rawan korupsi, termasuk penganggaran, penggunaan anggaran, dan pengelolaan aset daerah. KPK menyatakan siap melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga : Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka OTT KPK di Kalsel
Didik memberikan apresiasi kepada Kota Surabaya yang berhasil mempertahankan nilai positif dalam pencegahan korupsi. “Surabaya merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur yang tidak pernah terlibat dalam kasus besar tindak pidana korupsi. Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan,” tambahnya.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyambut baik kunjungan KPK dan melihatnya sebagai kesempatan untuk mendapatkan masukan dalam upaya pencegahan korupsi. “Kami berharap pemaparan dari KPK dapat membantu DPRD Kota Surabaya dalam mengambil kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Adi juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan legislasi. “DPRD Kota Surabaya berperan sebagai mitra strategis pemerintah kota,” tegasnya. Ia turut menyampaikan bahwa Kota Surabaya telah meraih nilai 97% dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) dan skor 78% dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).



