Bukti Persekongkolan Terkuak, KPPU Sanksi PT Sumber Bangun Sentosa dan Rekan Rp 1,5 Miliar
Surabaya, Nawacita (30/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa lima terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2022.
Akibat pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) selaku pemenang tender.
Majelis Komisi yang diketuai oleh Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota, membacakan putusan perkara No. 18/KPPU-L/2023 pada sidang yang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Senin (30/9).
Selain denda, KPPU juga melarang Terlapor II, III, dan IV mengikuti tender proyek konstruksi yang didanai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.
Baca Juga : KPPU: Avtur Mahal dan Praktik Monopoli Sebabkan Harga Tiket Pesawat Melambung
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam proses tender proyek lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida, dengan nilai pagu proyek sebesar Rp58,2 miliar.
Setelah penyelidikan, KPPU menemukan bukti adanya persamaan dokumen tender antara para terlapor, termasuk kesamaan IP Address, format surat dukungan, serta hubungan erat antara terlapor yang mengindikasikan adanya koordinasi dalam proses tender.
Selain itu, KPPU juga menemukan bahwa Terlapor V dan VI, yakni kelompok kerja serta pejabat pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, turut memfasilitasi persekongkolan dengan menambahkan persyaratan pengalaman yang tidak wajar, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pesaing lainnya dalam tender tersebut.
Majelis Komisi menyatakan bahwa tindakan persekongkolan ini telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai konsekuensi, para terlapor diwajibkan membayar denda dan diberikan sanksi administratif yang harus dipatuhi dalam waktu yang ditentukan.
KPPU juga memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memperbaiki regulasi terkait pengadaan barang dan jasa guna mencegah terjadinya persekongkolan di masa mendatang.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam praktik persekongkolan tender, serta meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.


