Friday, December 26, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPenerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun Hingga Agustus 2024

Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun Hingga Agustus 2024

Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun Hingga Agustus 2024

Jakarta, Nawacita – September 2024 – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Angka tersebut meliputi pajak dari berbagai sub-sektor, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Hingga akhir Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penunjukan terbaru termasuk THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Sedangkan pembetulan data pemungut dilakukan terhadap Freepik Company, S.L.

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 166 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun, yang terbagi atas Rp731,4 miliar untuk tahun 2020, Rp3,90 triliun untuk tahun 2021, Rp5,51 triliun untuk tahun 2022, Rp6,76 triliun untuk tahun 2023, dan Rp5,39 triliun untuk tahun 2024.

- Advertisement -

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2024 mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar untuk tahun 2022, Rp220,83 miliar untuk tahun 2023, dan Rp408,16 miliar untuk tahun 2024. Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp464,32 miliar.

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,43 triliun, yang terdiri dari Rp446,39 miliar untuk tahun 2022, Rp1,11 triliun untuk tahun 2023, dan Rp872,23 miliar untuk tahun 2024. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp354,2 miliar, serta PPN DN sebesar Rp1,31 triliun.

Baca Juga : Cara Daftar E-SPPT PBB-P2 di Website Pajak Online

Penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,25 triliun hingga Agustus 2024. Jumlah ini terdiri dari Rp402,38 miliar untuk tahun 2022, Rp1,12 triliun untuk tahun 2023, dan Rp726,41 miliar untuk tahun 2024, dengan komponen PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE serta menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. “Kami berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital,” ujar Dwi. Pemerintah juga akan fokus pada potensi pajak kripto, fintech, dan SIPP untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru