Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHKecelakaan Kerja Tak Perlu Cemas, Ada PLKK BPJS Ketenegakerjaan

Kecelakaan Kerja Tak Perlu Cemas, Ada PLKK BPJS Ketenegakerjaan

Kecelakaan Kerja Tak Perlu Cemas, Ada PLKK BPJS Ketenegakerjaan

Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Surakarta Raya belum lama ini melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi (monev) terkait penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) di Tawangmangu, Karanganyar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan, pembinaan PLKK ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Kegiatan ini diikuti pimpinan atau perwakilan rumah sakit yang telah menjadi mitra kerja sama (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

- Advertisement -

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Juanda Serahkan Kepesertaan kepada 334 Peserta Futsal

Selain itu juga sekaligus mensosialisasikan aplikasi terkait pelayanan kecelakaan kerja yaitu e-PLKK system yang dibuat untuk mempermudah peserta dan juga mitra kerja sama PLKK.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja yang ingin mengetahui fasilitas kesehatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

“MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri,” kata Teguh.

Manfaat layanan tambahan perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.

Ia memerinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).

Untuk bisa mengikuti atau menikmati Program Manfaat Layanan Tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Hari Tua. Selain itu juga mendukung pemerintah dalam menyukseskan program 1 juta rumah, disamping meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja,” pungkas teguh.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru