Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menerima aset hibah dari KPK ada 7 bidang aset yang dihibahkan. Total jumlah aset yang dihibahkan sebesar 6,6 Miliyar Rupiah.
Lalu aset tersebut akan dikelola oleh 3 OPD diantaranga ada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian. Aset hibah tersebut akan dibangun Puskesmas Bantuan, Rumah Singgah/ Shelter Dinas Sosial, dan Lahan Perkembangan Perkebunan.
Galih Nusanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan “Aset hibah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Tulungungagung sudah ada rencananya sebangai meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Aset tersebut merupakan dulunya milik mantan Bupati Tulungangung Shahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno. Keduanya tertangkap oleh KPK pada tahun 2018 dan menjadi tersangka korupsi.
Aset-aset yang disita tersebut berada di beberapa titik yang disita oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Antaranya di Desa Ringinpita Kecamatan Kedungwaru dan Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. (al)


