Saturday, February 14, 2026

PT KAI Memberlakukan Sanksi Denda Bagi Penumpang Melebihi Relasi di Tiketnya

PT KAI Memberlakukan Sanksi Denda Bagi Penumpang Melebihi Relasi di Tiketnya

Surabaya, Nawacita – Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang melebihi relasi tiketnya dengan konsekuensi sanksi denda atau tidak diizinkan naik kereta api sementara waktu.

Aturan ini diterapkan untuk kenyamanan bersama dan dalam rangka mencegah pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif

Sebagai tindakan pencegahan, kondektur mengumumkan di kereta bahwa pelanggan harus turun di stasiun tujuan sesuai tiket. Jika pelanggan melebihi relasi tiket, mereka akan didenda atau tidak boleh naik kereta sesuai aturan berlaku

- Advertisement -

Kondektur melakukan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan. Pengecekan meliputi identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.

Baca Juga : PT KAI Persembahkan Program Umroh Gratis Tahap 2

“Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Check Seat Passenger. Kondektur dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli. ” ungkap Luqman

Jika penumpang melanggar aturan dengan melebihi relasi, kondektur akan memberitahu mereka tentang sanksi denda yang harus dibayar dengan uang tunai di kereta. Mereka juga akan diturunkan di stasiun pertama.

PT KAI Memberlakukan Sanksi Denda Bagi Penumpang Melebihi Relasi di Tiketnya

Dendanya adalah 2x harga tiket parsial terendah sesuai kelas pelayanan penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun diturunkan.

Penumpang yang melebihi relasi dan tidak bisa bayar akan diturunkan di stasiun pertama dan dijemput petugas stasiun.

Baca Juga : KAI Terapkan Kapasitas Pengguna Commuter Line Sesuai Aturan PSO

Mereka akan dibawa ke loket untuk bayar denda. KAI memberi waktu 24 jam bagi penumpang untuk membayar denda setelah jadwal kedatangan KA.

Jika tidak membayar dendanya dalam 1×24 jam, penumpang tidak bisa naik kereta selama 90 hari. Jika melanggar lebih dari 3x, tidak bisa naik kereta selama 180 hari kalender

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

dn

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru