Menanggulangi Kendaraan ODOL Penyebab Kerusakan Jalan di Mojokerto : Ini Langkah Dari Pemkab
Mojokerto, Nawacita – Demi keselamatan dan ketahanan infrastruktur jalan, Pemerintah telah menekankan pada pentingnya penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL). Hal ini tidak hanya untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan, tetapi juga untuk menjaga integritas jalan-jalan negara.
“Belakangan ini, ODOL telah menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya biaya perbaikan infrastruktur jalan,” ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, Rabu (26/7/2023).
Rachmat menjelaskan, berdasarkan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menyatakan bahwa biaya perbaikan jalan terus menguras anggaran dari APBN/APBD, maka pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat bekerjasama dan mengambil langkah strategis. Terlebih lagi, kerusakan jalan salah satunya disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Sebagai tindak lanjut, pada hari sebelumnya, kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama Polda Jawa Timur yang melibatkan seluruh daerah di wilayah tersebut. Salah satu instruksi penting dari rapat tersebut adalah agar pemerintah daerah dan kepolisian bersikap tegas dalam menindak kendaraan yang melanggar batas dimensi dan tetap nekat beroperasi di jalan raya,” terangnya.
Pihak pemerintah daerah tetap mengawasi dengan ketat kendaraan yang melanggar batas dimensi (ODOL) melalui pelaksanaan pengujian sesuai peraturan, upaya sosialisasi, dan juga melalui penindakan rutin bersama polisi dalam operasi razia.
Berdasarkan informasi dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, dalam rapat koordinasi (rakor), kendaraan yang melanggar batas dimensi (ODOL) sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Selama tahun 2023, tercatat sebanyak 150 kejadian laka lantas di Jawa Timur yang terjadi pada jalan-jalan rusak, yang mengakibatkan 35 orang kehilangan nyawa sebagai akibatnya.
Baca Juga:Â Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Kota Mojokerto : Komunitas Baca Buku AHU Bagikan 1.100 Buku Gratis
Menurut data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dalam periode lima tahun terakhir, tercatat sebanyak 349 kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melanggar batas dimensi (ODOL).
“Oleh karena itu, masalah ODOL ini perlu diselesaikan secara menyeluruh melalui pendekatan lintas sektoral yang mencakup edukasi, pencegahan, dan penindakan. Seluruh pihak, termasuk pengendara, perusahaan angkutan, dan perusahaan karoseri, harus terlibat aktif dalam upaya penanganan permasalahan ini,” bebernya.


