Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMKendala Akses Silon Menghambat Perbaikan Dokumen Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto

Kendala Akses Silon Menghambat Perbaikan Dokumen Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto

Kendala Akses Silon Menghambat Perbaikan Dokumen Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto

Mojokerto, Nawacita – Dua partai politik (parpol) terkendala masalah akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga berakhirnya masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mojokerto. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda merupakan dua parpol yang mengalami kendala tersebut.

Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, meskipun mengalami kendala akses di aplikasi Silon, kedua pimpinan parpol tersebut tetap menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg secara fisik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

“Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 PKPU 10 Tahun 2023 dan juga telah ditegaskan oleh KPU RI melalui surat bernomor 690, KPU tetap menerima hasil perbaikan yang telah dilakukan,” terang Arif, Selasa (11/7/2023).

- Advertisement -

Apabila hasil perbaikan yang diajukan oleh parpol melewati batas waktu pengajuan, dokumen yang disampaikan tidak lengkap, atau terdapat ketidakbenaran dalam dokumen yang disampaikan, KPU tetap akan menerima hasil perbaikan dokumen persyaratan tersebut.

“Saat ini, kami sedang menantikan langkah selanjutnya terkait verifikasi perbaikan dokumen, mengingat bahwa proses perbaikan tersebut dilakukan melalui aplikasi Silon,” ucapnya.

Menurutnya, meskipun berkas perbaikan telah kami terima, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI mengenai pembukaan kembali akses Silon setelah tanggal 14 Juli. Kami juga menantikan informasi terkait penanganan dua partai politik ini selama periode perbaikan dokumen. Kami akan tetap mengikuti perkembangan yang akan disampaikan oleh KPU RI.

Pada pengajuan sebelumnya, perbaikan dokumen persyaratan untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) telah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Selama pengajuan tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto telah menerima total 723 Bacaleg yang berasal dari 18 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 680 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan memerlukan perbaikan dokumen.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru