Tarif Baru QRIS Resmi Naik, Sistem Pembayaran Bisa untuk Transfer dan Setor Tunai
JAKARTA, Nawacita – Tarif Baru QRIS Resmi Naik, Bank Indonesia melakukan penyesuaian besar Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, ada penyesuaian tarif MDRunt Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Perry dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dikutip Rabu (5/7/2023).
Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
Adopsi QRIS Makin Luas
Dijelaskan, MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.
Lebih lanjut, Perry mengakui bahwa adopsi QRIS semakin meluas, tecermin pada penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan merchant QRIS sebanyak 26,1 juta.
“Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” pungkasnya.
Makin Canggih! QRIS Bisa untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Mulai Agustus 2023
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan peluncuran fitur Quick Response Code Indonesian Standard Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai (QRIS TUNTAS) rencananya akan dilakukan pada Agustus 2023.
“Saat ini sudah ada 16 peserta yang siap piloting untuk fitur ini. Piloting sudah dilakukan sejak 2021 dan di 2022 sudah soft launching saat di Bali, mudah-mudahan di Agustus nanti bisa grand launching,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulan Juni 2023 dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Filianingsih mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat yang diharapkan dari fitur QRIS TUNTAS dalam meningkatkan kualitas layanan dari sistem pembayaran digital.
Pertama, optimalisasi sumber dana agar bisa dipakai bisa untuk berbagai kegiatan, tidak hanya simpanan tetapi menambah fungsi sebagai uang elektronik.
Manfaat kedua yakni meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas lantaran nantinya melalui fitur TUNTAS, QRIS bisa digunakan antara bank dengan bank, bank dengan non bank, maupun nonbank dengan nonbank.
Baca Juga: Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai
Ia melanjutkan, manfaat ketiga yang diharapkan yaitu mendorong inklusi keuangan karena nantinya fitur QRIS TUNTAS bisa digunakan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Jadi jika di daerah tersebut tidak ada ATM maupun bank, transaksi transfer, tarik, maupun setor tunai bisa dilakukan selama ada merchant QRIS,” tuturnya.

Adopsi QRIS
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan adopsi QRIS semakin meluas, tercermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS, yang pada Mei 2023 telah mencapai masing-masing 35,8 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.
“BI berterima kasih kepada masyarakat luas, khususnya wong cilik, para penjual bubur, penjual sayur, warteg, pasar tradisional, rumah ibadah, hingga pengamen yang sudah menggunakan QRIS,” kata Perry.
Ia menekankan bahwa Bank Sentral bersama industri dan asosiasi sistem pembayaran berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperluas kemudahan layanan, termasuk QRIS.
Lalu apa sebenarnya QRIS itu?
Dikutip dari Laman Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Ketentuan QRIS
QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Sumber Dana Transaksi QRIS
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal Transaksi QRIS Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
lp6nws.


