Komisi B Tolak Pungutan Retribusi Fotografi dan Video di Balai Pemuda.
Surabaya, Nawacita – Balai Pemuda terintegrasi dengan alun-alun, kini ikon wisata di Surabaya. Sering dikunjungi oleh masyarakat, Selasa, (04/07/2023)
Di tempat itu, pengunjung menikmati suasana heritage dan modern. Banyak yang berswafoto atau melakukan fotografi profesional, seperti prewedding.
Sesuai dengan kondisi tersebut. Disbudporapar Surabaya mengusulkan pungutan retribusi fotografi dan video di Balai Pemuda melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas oleh Pansus di Komisi B DPRD Surabaya.
Baca Juga : Oktober, Revilitasi Pasar Kembang dikebut, Komisi B : Berharap Menjadi Pasar Semi Modern
Dalam draf menyebutkan Retribusi Balai Pemuda: Rp 500.000/3 jam untuk foto dan video.
Kompleks Balai Pemuda adalah ikon Surabaya yang sering dikunjungi oleh warga kota dan luar kota.
Mereka bisa mengeksplorasi tempat ini melalui foto atau video. Karenanya, usulan tersebut kita tolak,” tegas Legislator PDIP Surabaya, Anas Karno.
Menurut Anas Karno , jika pengunjung bebas mengeksplorasi melalui foto dan video, serta memviralkannya melalui aplikasi media sosial, dapat meningkatkan promosi wisata Surabaya.
Baca Juga : Pansus Komisi B Berhasil Godok Pembahasan Raperda,Tempat Kost Bakal kena Pajak
Dengan adanya retribusi, masyarakat mungkin tidak ingin berkunjung. Ini berdampak negatif pada sektor wisata Surabaya. jika aturan ini juga diterapkan di tempat wisata seperti Jalan Tunjungan,” papar Anas Karno
Legislator dari PDI Perjuangan mengatakan bahwa jika retribusi diberlakukan, itu tidak akan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Surabaya
“karena jumlah kunjungan masyarakat akan turun. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup,” tambahnya
Menurut Anas, retribusi patut dikenakan untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda sebagaimana disarankan Disbudporapar Kota Surabaya dalam Raperda.
Dn


