Home DAERAH Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

0
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Surabaya, Nawacita – Seperti biasanya DPRD kota Surabaya mengelar rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kota Surabaya, kali ini terkait penyampaian penjelasan walikota atas rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023, Senin, (27/03/2023)

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah  menyampaikan, sesuai laporan sekretaris DPRD Kota Surabaya, berdasarkan bahwa laporan anggota DPRD yang telah dan mendatangani sebanyak 35 orang dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya

Dengan demikian forum rapat telah tercapai sesuai dengan pasal 102 ayat 1 peraturan DPRD No 1 Tahun 2018 tentang tatib DPRD Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD No 1 Tahun 2023.,” ucap Laila Mufidah

Perihal permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja tahun 2022, sesuai hasil rapat bamus 27 Juni 2023.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti Tinjau Penyekakatan Suramadu, ini Sebagai bentuk Support kami.

“Dalam agenda rapat paripurna ini adalah Penyampaian penjelasan walikota atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya,” beber Laila Mufidah

Sementara itu, Wawali Kota Surabaya Armuji menyampaikan bahwa penyampaian tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2002 ini dalam rangka pelaksanaan kebutuhan pasal 320 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014

” Yaitu tentang pemerintah daerah dan pasal 194 ayat 1 tentang peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.” ucap Armuji

Intinya mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD, Kepada DPRD berupa laporan yang telah terperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat enam bulan

Baca Juga : DPRD Kota Surabaya,Tidak Ada Titik Temu Silakan Lewat Jalur Hukum

“Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 ini telah disusun secara sistematik, dan hasil dari BPK sudah jelas tanpa pengecualian artinya kita tinggal membaca hasil audit dan sudah menyerap 88 persen dan semuanya sudah terpenuhi,” tegas Armuji.

dn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here