Pertamina Bakal Hentikan Penjualan LPG 3 Kg Via Pengecer
JAKARTA, Nawacita – Pertamina Bakal Hentikan Penjualan LPG 3 Kg, PT Pertamina (Persero) berencana untuk membatasi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) hanya melalui penyalur/ sub penyalur resmi Pertamina.
Dengan demikian, penjualan LPG subsidi ini nantinya tidak bisa lagi dilakukan melalui pengecer. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Dia menyebut, dengan penjualan melalui penyalur/ sub penyalur resmi Pertamina, maka data pembeli akan terverifikasi.
“Sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan LPG subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan Pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG subsidi 3 kg,” ungkap Irto kepada media, Senin (9/1/2023).
“Penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina, karena di titik ini perlu dilakukan verifikasi pembeli LPG subsidi,” jawab Irto saat ditanya apakah pengecer tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg ke depannya.
Namun memang, dia mengakui, hal ini baru dilakukan uji coba di beberapa wilayah. Oleh karena itu, untuk saat ini penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer masih bisa dilakukan. “Masih bisa jualan saat ini (pengecer). Dan proses verifikasi masih di wilayah uji coba,” ucapnya.
Baca Juga: Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Pertamina Perbanyak Agen Resmi
Irto menyebutkan saat ini pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur. Sepanjang 2022, dia menyebut, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur LPG 3 kg resmi di seluruh Indonesia.
Masyarakat Beli LPG 3 Kg Gunakan Identitas Seperti KTP
“Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur. Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis skema penyaluran LPG 3 Kg secara tertutup pada tahun depan dapat menekan angka kebocoran atau penyalahgunaan gas melon selama ini. Dengan demikian, beban subsidi LPG yang ditanggung pemerintah bakal berkurang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah bakal mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg menggunakan identitas seperti KTP. Terutama yang akan disinkronkan dengan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalau kita terapkan batasan tadi bagi konsumen yang benar-benar berhak tentunya ada kriteria yang kita punyai untuk diterapkan dengan dua hal itu. Kemudian ketika datanya betul kita memberlakukan pembatasan konsumen saya kira kita punya angka yang cukup banyak signifikan pengurangan subsidi ini,” ujar Tutuka kepada media dalam Energy Corner, Senin (26/12/2022).
Meski begitu, Tutuka belum dapat membeberkan secara pasti besaran pengurangan angka subsidi LPG 3 Kg dari program penyaluran subsidi tepat sasaran itu. Mengingat pemerintah masih perlu mengkombinasikan antara data DTKS dengan P3KE.
“Sehingga akhir nanti kalau kita estimasi berapa itu jadi akurat kita belum bisa keluarkan angka estimasi tersebut tapi kita mempunyai angka estimasi tersebut sehingga kita mempunyai dorongan keberanian untuk melakukan program ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, orang yang sudah masuk dalam DRKS dan PPKE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
cnbnws.