Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJATIMPemkot Mojokerto Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mojokerto

Pemkot Mojokerto Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mojokerto

Pemkot Mojokerto Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mojokerto

Mojokerto, Nawacita – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Mojokerto, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Mojokerto mengelar monitoring dan Evaluasi KTR di Sabha Mandala Tama kantor Pemkot Mojokerto yang di hadiri Wali Kota Mojokerto, Jumat (9/6/2023).

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan tidak optimal hingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan di Kota Mojokerto dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah faktor risiko penyakit menular baik perokok dan orang disekitarnya serta penyehatan lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Mojokerto Dr Farida Mariana dalam laporannya menyampaikan, ada 7 tempat yang ditetapkan jadi kawasan tanpa rokok di Kota Mojokerto.

- Advertisement -
Pemkot Mojokerto Deklarasikan kawasan tanpa rokok. (Foto : Fio Atmaja)
Pemkot Mojokerto Deklarasikan kawasan tanpa rokok. (Foto : Fio Atmaja)

“7 tempat yaitu, Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat umum, hal itu sesuai dengan Perda No.7 tahun 2018,” paparnya.

Menurutnya, seharusnya di Kota Mojokerto ada 311 tempat, yang itu seharusnya sudah melaksanakan kawasan tanpa rokok, sesuai dengan Perda KTR yang ada. “Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan Evaluasi oleh Satgas kota Mojokerto selama 5 hari pada bulan Mei 2023,” katanya.

Farida menambahkan, dari hasil evaluasi ada beberapa tempat yang belum sesuai dengan standart yang ada pada Perda KTR yang ada kota Mojokerto.

“Dengan itu maka, mohon berkenan arahan dari ibu walikota terkait bagaimana upaya dari masing-masing kawasan agar nantinya menjadi kawasan yang standart sesuai dengan Perda yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, peran antar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Mojokerto dan juga bantuan masyarakat berupa sarana prasarana yang diperlukan, sehingga untuk mewujudkan tempat kawasan tanpa rokok di kota Mojokerto diperlukan kerjasama tersebut agar bisa optimal.

Baca Juga: PPDB Kota Mojokerto, Masih Banyak Pendaftar Tidak Memenuhi Syarat

“Saya berharap agar semua OPD turut berperan melakukan pengawasan dan pembinaan di lokasi KTR dilingkup kerjanya, agat KTR bisa di optimalkan,” ucap Ning Ita sapaan akrabnya.

Masih kata Ning Ita, sesuai dengan Perda dan Perwali, kota Mojokerto gencar melakukan kampaye untuk kawasan tanpa rokok (KTR) dan kita berupaya bagaimana aturan yang sedang di buat oleh pemerintah agar kita bisa menjalankan dan menaati aturan tersebut.

“Sesuai Perda No.7 tahun 2018 dan Perwali No.10 tahun 2021 di 311 kawasan yang ada di dalam Perda itu, kita harus berupaya untuk menyadarkan masyarakat dan menerapkannya,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru