Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisKemnaker Terima 938 Aduan Terkait THR

Kemnaker Terima 938 Aduan Terkait THR

Kemnaker Terima 938 Aduan Terkait THR

Jakarta, Nawacita | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terima 938 aduan terkait THR. Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Pembentukan Posko THR dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023.

- Advertisement -

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi

“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ucap Anwar, Sabtu (15/4/2023).

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 diantaranya telah ditindaklanjuti.

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Baca Juga: Kemnaker Berangkatkan 160 Peserta Magang ke Jepang

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Anwar. brtst

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru