Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMJelang Lebaran, Perusahaan di Kota Mojokerto Harus Segera Laporkan Realisasi THR

Jelang Lebaran, Perusahaan di Kota Mojokerto Harus Segera Laporkan Realisasi THR

Jelang Lebaran, Perusahaan di Kota Mojokerto Harus Segera Laporkan Realisasi THR

Mojokerto, Nawacita – Mendekati lebaran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto meminta kepada perusahaan untuk melaporkan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ke Pemkot Mojokerto.

Sebagian perusahaan kini telah mencairkan THR kepada para pekerja. Termasuk salah satu industri skala besar yang jumlah buruhnya mencapai ribuan. Untuk memastikan, DPMPTSP dan naker meminta perusahaan untuk melaporkan pembayaran THR sebagai bukti realisasi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini mengatakan, ini sebagai upaya guna memastikan seluruh hak pekerja di hari raya keagamaan telah terpenuhi di batas akhir pembayaran besok.

- Advertisement -
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini. Foto Fio Atmaja
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini. Foto Fio Atmaja

Perusahaan diminta untuk melaporkan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ke Pemkot Mojokerto. Upaya itu guna memastikan seluruh hak pekerja di hari raya keagamaan telah terpenuhi di batas akhir pembayaran besok.

“Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran, DPMPTSP dan naker sedianya telah membuka posko konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Hingga kemarin, dia menyebut masih belum ada pengaduan yang diterima petugas,” terangnya kepada Nawacita, Jum’at (14/4/2023).

Menurut Zaini, pemberian THR keagamaan menjadi kewajiban tiap perusahaan kepada para pekerja. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

“Perusahaan di-deadline memberikan THR selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran dan kalau Hari Raya jatuh 22 April, maka THR paling lambat harus diberikan Sabtu,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR 2023 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, hal ini dilakukan untuk terus menjadi jembatan dan memastikan pelaksanaan pembayaran THR. Zain membeberkan hingga saat ini masih terpantau kondusif belum ada laporan pengaduan yang diterima petugas.

“Kemarin ada yang konsultasi, namun hanya menanyakan jika baru bekerja tiga minggu apakah berhak mendapatkan THR,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tentang Pentingnya Sertifikasi Profesi Keinsinyuran

Zaini menerangkan, THR juga berhak diterima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus yang diberikan secara porposional, namun kalau belum genap satu bulan belum berhak mendapat. Selain itu, sesuai regulasi THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah

Posko THR sendiri akan dibuka sampai lebaran atau setelah batas akhir pembayaran. Pelayanan posko THR juga dibuka secara daring serta melalui hotline yang bisa dilakukan diluar jam kerja. “Untuk saat ini masih nihil belum ada pelaporan yang diterima secara tertulis,” ucapnya.

Nantinya akan ada tim yang mengawasi dan mengawal kepatuhan perusahaan terhadap karyawannya. Tim ini terdiri dari unsur tripartit yang meliputi perwakilan dari Pemkot Mojokerto, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Jika nantinya ada temuan maupun aduan di posko THR, dia menyebut akan langsung menindaklanjuti dengan mempertemukan perusahaan dan pekerja,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru