Nisab Zakat Fitrah di Mojokerto Tidak Berubah
Mojokerto, Nawacita – Ketetapan nisab (kadar) zakat fitrah pada Ramadan tahun ini di Kabupaten Mojokerto tidak ada perubahan. Pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
Penyelenggara zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Mojokerto Ma’sum menjelaskan, berdasarkan surat edaran (SE) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto No 03/19/SPn/BAZNAS)Kab-Mjk/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal zakat fitrah KORPRI tahun 1444/2023 M, yang menjelaskan mengenai ketetapan pembayaran zakat sebesar Rp 35 ribu.
“Tidak ada perubahan dari tahun kemarin sampai 2023 masih sama yaitu sebesar Rp 35 ribu,” terang Mas’um saat ditemui di kantornya, Kamis (6/4/2023).
Ma’sum menambahkan, untuk infaq Ramadan golongan I sebesar Rp 15 ribu, golongan II sebesar Rp 20 ribu, golongan III Rp 25 ribu, golongan IV Rp 30 ribu.
Baca Juga: Melihat Masjid Agung Al – Fattah, Tertua di Mojokerto dibangun Bupati Pertama
“Pembayaran langsung disetorkan langsung ke bagian penyelenggara syariah dimulai tanggal 04 Maret hingga 10 April,” ucapnya.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, ia berharap umat muslim di Mojokerto agar menyegerakan untuk menunaikannya, hal ini dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Adapun pemanfaatan zakat akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat,” pungkasnya


