Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMUPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto Masih Tunggu Hasil Kajian

UPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto Masih Tunggu Hasil Kajian

UPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto Masih Tunggu Hasil Kajian

MOJOKERTO, Nawacita – UPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan dibentuk Pemkot Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto. Namun masih menunggu hasil kajian dari pihak ketiga.

Choirul Anwar selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian agar diperoleh hasil maksimal untuk pembentukan UPTD nanti.

“Mohon ditunggu saja, karena untuk sementara masih menunggu kajian akademik dari pihak ketiga biar pendirian UPTD nantinya maksimal,” jelas Anwar, pada Selasa (28/3/2023).

- Advertisement -

Menurut Anwar, hasil kajian yang dimaksud adalah proses penyelesain kajian akademik yang melibatkan tim dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB) Malang pada akhir April 2023.

“Kami pantau dan tunggu dulu setelah melewati hasil kajian dari tim PP Otoda UB”, ucapnya.

Nantinya, hasil kajian akan diserahkan oleh Dinsos kepada bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah (Ortala Setda) Kota Mojokerto sebagai pertimbangan kepada Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Unik, di Mojokerto Ada Musala di Bawah Tanah

“Kajian itu akan kami serahkan ke bagian Ortala Setda Kota Mojokerto sebagai bahan pertimbangan pengajuan dari pembentukan UPTD PPPA Kota Mojokerto kepada Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

UPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto
UPTD PPA Rencananya Akan Dibentuk Pemkot Mojokerto Masih Tunggu Hasil Kajian.

Dinsos P3A Kota Mojokerto, sebelumnya sudah mempunyai keinginan untuk meningkatkan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mojokerto, salah satu bentuknya lewat unit pelaksana teknis. “Melalui amanat Permendagri 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, rencana itu dibentuk,” ujarnya.

UPTD PPA yang dibuat Dinsos P3A nantinya akan memberikan layanan, mulai menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan juga pendampingan korban.

Mencuatnya rencana pendirian UPTD PPPA dikarenakan kasus tentang perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

ncnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru