Thursday, December 25, 2025
HomeMENTERIKemenag Larang Keras Rumah Ibadah jadi Tempat Kampanye

Kemenag Larang Keras Rumah Ibadah jadi Tempat Kampanye

Kemenag Larang Keras Rumah Ibadah jadi Tempat Kampanye

Jakarta, Nawacita | Kementerian Agama (Kemenag) larang keras rumah ibadah jadi tempat kampanye atau segala aktivitas politik. Apalagi, jelang tahun politik 2024. Larangan tersebut, tertuang dalam deklarasi damai umat beragama.

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu,” kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja’far Al Hadar, yang membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (14/1).

Selain itu, deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.

- Advertisement -
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

“Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik,” ucapnya.

Deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.

Berikut isi lengkap deklarasi damai umat beragama

Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:

1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat Kebhinekaan, yang menjadi anugerah bangsa Indonesia

Baca Juga: Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Pembatasan Usia untuk Jemaah Haji

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu

Jakarta, 14 Januari 2023

Tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan

mrdk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru