Home Hukum Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

0
Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar
Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam tangkap tangan yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin dalam dugaan kasus pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Lebih lanjut, Firli menyampaikan, usai ditetapkan sebagai tersangka Bupati Ade Yasin langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai 27 April hingga 16 Mei 2022.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan ketujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Tersangka pemberi suap:
1. AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.
2. MA (Maulana Adam) Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. IA (Ihsan Ayatullah) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
4. RT (Rizki Taufik) PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tersangka penerima suap:
1. ATM (Anthon Merdiansyah) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /
Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.
2. AM (Arko Mulawan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor.
3. HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.
4. GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah) pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.

Para Tersangka tersebut disangkakan :

a. Sebagai Pemberi :
AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

b. Sebagai Penerima :

ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Alma Fikhasari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here