Nawacita – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan menteri Keuangan NOMOR 2 /PMK.07/2022 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/Kota tahun anggaran 2022. Peraturan yang diteken 12 Januari 2022 itu berisikan nominal dan daftar provinsi serta kabupaten dan kota penerima dana bagi hasil cukai tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam NOMOR 2 /PMK.07/2022 itu, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa dana bagi hasil cukai tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 3.870.600.000.000 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). “Kita sampaikan rincian dana bagi hasil cukai tembakau per provinsi dan kabupaten/kota di lampiran peraturan ini,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga : Puluhan Buruh Pabrik Rokok Temui Ketua DPRD Jatim, Tuntut Kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Adapun lima besar Provinsi penerima dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2022, urutan pertama masih dipegang Provinsi Jawa Timur. Berikut rinciannya :
-
- Provinsi Jawa Timur Rp 2.141.975.778.000
- Provinsi Jawa Tengah Rp 897.960.580.000
- Provinsi Jawa Barat Rp 439.054.841.000
- Provinsi Sumatera Utara Rp 18.562.638.000
- Provinsi Aceh Rp 13.165.565.000
Download Peraturan Menteri Keuangan No 2 /PMK.07/2022
Penulis : Riko Abdiono


