Jakarta, Nawacita – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan deklarasi para kepala desa yang menyerukan ‘Jokowi tiga periode’ tidak bisa diberi sanksi sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Ia menjelaskan, UU Desa yang mengatur status kepala dan perangkat desa tidak menjelaskan secara tegas status yang melekat kepada mereka.
“Ini saya pikir ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi menjadi pemimpin komunitas biasa. Dulu mereka pemimpin komunitas, sekarang mereka sudah menjadi birokrat. Tapi UU itu tidak mengatur itu sehingga ini perlu,” kata Tito, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (05/04/2022).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, perbandingan status kepala desa dengan para pegawai negeri sipil yang jelas diatur dalam UU ASN. Oleh karena itu, dirinya tidak bisa memberikan larangan terkait kegiatan kepala desa.
“Enggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang, UU ASN ada,” jelasnya
“Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas,” tambah Tito.
Tito menyarankan untuk melakukan perubahan pada UU Desa untuk menjelaskan status kepala desa dan perangkatnya sebagai birokrat.
“Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
“Mendorong kepala daerah memberikan sanksi minimal pembinaan kepada pemda atau kepala perangkat desa yang ikut Silatnas 3 periode itu,” kata Luqman, dalam rapat komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (05/04/2022).
Penulis: Alma Fikhasari