Jakarta, Nawacita – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta agar diberikan efek kemiskinan terhadap pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Heri Wirawan. Yang mana, aset tersebut diperuntukan bagi para korban pelecehan seksual dan anak-anaknya.
“Tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu kemiskinan kepada pelaku yang nantinya, aset (pelaku) yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata Bintang, dalam konferensi pers di Kantor KemenkoPMK, Jakarta, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut, Bintang mengaku bersyukur atas hasil sidang yang mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dikenakan hukuman pidana mati serta kebiri kimia. Ia berharap agar tidak ada perubahan tuntutan oleh hakim.
“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, kita patut bersyukur, Kajati Jabar sudah turun langsung menjadi JPU. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan ini adalah langkah yang tepat untuk tindakan kasus kekerasan seksual. Khususnya agar para pelaku jera dan calon pelaku tidak melakukan tindakan tersebut.
Bintang pun turut memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di dalam negeri. Dengan harapan tingkat kejahatan itu dapat menurun seiring berjalannya waktu.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penaganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi penegak hukuj memberikan kacamata yang sama dalam penanganan kasus, ini sudah luar biasa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana menyampaikan tuntutan Jaksa di persidangan kepada hakim.
“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, Sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” ucapnya.
“Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia. Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah,” sambungnya.
Penulis: Alma Fikhasari


