Wednesday, December 24, 2025
HomeMENTERINekad ke Mekkah, Kemenag Tegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Indonesia

Nekad ke Mekkah, Kemenag Tegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Indonesia

Jakarta, nawacita – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kecewa atas keberangkatan umrah yang dilakukan oleh salah satu asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Diketahui, sebanyak 84 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota asosiasi muslim penyelenggara Haji umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melakukan umrah pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari surat teguran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan nomor B-31004/Dj/DT.II.IV/Hj.09/12/2021, Kemenag menyebut keberangkatan tersebut diluar dari kesepatakatan yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan para Asosiasi PPIU.

- Advertisement -

“Kementerian Agama menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dengan para asosiasi PPIU,” isi dalam surat teguran yang dikutip nawacita.co, Senin (3/01/2022).

Sebelumnya, Kemenag hanya memberikan izin atau persetujuan pemberangkatan ibadah umrah oleh tim advance yang telah berangkat pada 23 Desember 2021. Jika ada selain tanggal tersebut, itu di luar kebijakan Menteri Agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.

“Kementerian Agama menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya,” tulis surat yang ditandatangani Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji Umrah Kemenag.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Umrah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin menegaskan keberangkatan tersebut diluar dari kebijakan Kemenag dan kesepakatan pemerintah dengan Asosiasi.

Pasalnya, dalam rapat pemerintah dengan Asosiasi, kebijakan penundaan umrah, disepakati dapat menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, tetapi minta dapat dikirimkan Tim Kecil (Tim Advance).

e-PaperHumaniora 01 January 2022, 17:54 WIBPimpinan Amphuri Berangkat Umrah Tidak Sesuai Kesepakatan, Kemenag Beri Teguran Mohamad Farhan Zhuhri | Humaniora   AFP Ilustrasi KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia akan memberikan surat teguran ke asosiasi muslim penyelenggara Haji umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Surat tersebut menanggapi adanya keberangkatan umrah 84 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota AMPHURI.”Bukan umrah perdana, tapi keberangkatan di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan hasil rapat antara pemerintah dan Asosiasi pada 17 Desember 2021. Kami sesang menyiapkan Surat Tegoran ke AMPHURI,” ujar Nur Arifin, Direktur Bina Haji Umrah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, melalui keterangannya Sabtu (1/1).Menurutnya, hal ini juga diluar dari kebijakan Kemenag dan kesepakatan pemerintah dengan Asosiasi. Pasalnya, dalam rapat pemerintah dengan Asosiasi, kebijakan penundaan umrah, menyatakan dapat menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, tapi minta dapat dikirimkan Tim Kecil (Tim Advance).

“Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman Tim Advance lagi setelah itu. Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan,” kata Nur Arifin beberapa waktu lalu.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru