Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERICukai Rokok Resmi Naik Hingga 14,3% mulai 2022, Ini Rinciannya

Cukai Rokok Resmi Naik Hingga 14,3% mulai 2022, Ini Rinciannya

Jakarta, Nawacita – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12%. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan berbeda yakni 4,5 persen. 

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12%. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani, saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan RI, Senin (13/12/2021). 

- Advertisement -

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan, aturan tersebut dibuat karena rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat. Sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau. 

“Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok,” ungkapnya. 

Selain itu, pemerintah berasumsi produksi rokok menurun menjadi 310 miliar batang dari sebelumnya 320 miliar batang. Kemudian indeks prevalensi anak yang merokok diharapkan juga menurun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen. 

“Jadi makin mendekati target di dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 8,7 persen,” ujar Sri Mulyani. 

Berikut rincian daftar kenaikan cukai yang berlaku mulai tahun depan, diantaranya: 

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen) 

SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen) 

SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen) 

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) 

SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen) 

SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen) 

SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen) 

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 

SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen) 

SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen) 

SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen) 

SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru