Wednesday, December 24, 2025
HomeMENTERIMoU Indonesia-Arab Terkait Ibadah Haji 2022 Tunggu Desember 2021 

MoU Indonesia-Arab Terkait Ibadah Haji 2022 Tunggu Desember 2021 

Jakarta, Nawacita – Penandatanganan Nota kesepahaman atau MoU terkait penyelenggaran ibadah haji 2022 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab hingga saat ini belum juga dilaksanakan. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (30/11), mengatakan kemungkinan penandatangan MoU dapat dilaksanakan pada pertengahan Desember nanti. 

“Ya kita harapkan seperti tahun-tahun sebelum pandemi ya, itu di Desember. Biasanya di pertengahan atau akhir Desember ya, kita harapkan bisa begitu,” kata Gus Yaqut sapaan akrabnya, saat diwawancarai, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11/2021). 

- Advertisement -

Lebih lanjut, Gus Yaqut menjelaskan dalam MoU itu, akan disepakati sejumlah hal seperti besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan Manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah. 

Oleh sebab itu, Gus Yaqut menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman itu menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 di Indonesia. 

Gus Yaqut juga mengungkapkan, saat ini Pemerintah Indonesia sudah siap untuk melakukan penyelenggaraan ibadah Haji 2022. 

“Pertama, persiapan layanan haji di Arab Saudi. Kami sedang mempersiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan untuk jemaah haji di Arab Saudi tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,” ujarnya. 

“Persiapan di Arab Saudi itu meliputi layanan akomodasi, katering, dan transportasi darat dengan berbagai skenario besaran kuota dan prakiraan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus,” sambung Gus Yaqut. 

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi juga telah resmi mencabut larangan perjalanan dari Indonesia, per 1 Desember 2021. Jemaah umrah Indonesia pun bakal bisa melaksanakan umrah lagi. 

Kabar yang lebih menggembirakan, jemaah asal Indonesia tanpa perlu lagi menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk penerima Sinovac dan Sinopharm. Selain itu tidak perlu karantina 14 hari di negara ketiga. 

Syarat tersebut sudah dibatalkan kerajaan Arab Saudi, menyusul pencabutan status suspend perjalanan Indonesia ke Arab Saudi.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru