Jakarta, Nawacita – Tiga orang mantan (eks) kader Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT, antara pihak KLB Deliserdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik
Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW itu menilai, gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020 oleh 3 mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.
Ia menjelaskan aturan yang dipakai oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres ke-5 itu sudah jelas.
“Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Bambang Widjojanto, saat diwawancarai di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021)
Lebih lanjut, BW menyampaikan, jika para mantan kader ingin mempermasalahkan hasil kongres, seharusnya mereka mengajukannya melalui mahkamah partai.
“Kalau mau mempersoalkan itu waktu nya harus ada. caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan harus mengajukan banding, itu semua aturan,” jelasnya
“Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan,” sambungnya.
Selain itu, BW menjelaskan, batas waktu pengajuan sengketa hasil kongres ialah selama 180 hari.
“Objeknya SK tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari,” imbuh BW.
Penulis: Alma Fikhasari


